Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Para penyidik Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara menyita satu unit CPU (Central Processing Unit), 1 unit Laptop, 1 unit USB, dan satu tas yang berisikan dokumen dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi, Senin (9/5) sekitar pukul 12:25 WIB.
“Yang kami sita dari RSUD hasil pemeriksaan hari ini, 1 unit CPU, Laptop, USB, dan berkas – berkas,” kata Kasie Intel Kejari, Dicky Zaharudin, usai penggeledahan di RSUD.
Menurut Dicky, seluruh berkas maupun alat bukti yang disita kali ini untuk melengkapi proses pelengkapan berkas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2009. Berkas pengadaan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam tas besar warna hitam itu didapat dari dalam gudang RSUD.
“Dari dalam gudang, kami sita dokumen terkait pengadaan Alkes,” paparnya.
Pantauan di lokasi, penyidik Kejari Kotabumi menggeledah sedikitnya lima ruangan di RSUD terkait pemeriksaan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2009. Kelima ruangan itu yakni ruang Direktur, bidang pelayanan medik, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian, dan gudang. Proses penggeledahan ini sendiri berlangsung sekitar 90 menit.