JAKARTA, Teraslampung – Selain 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Mei 2014, telah menetapkan 22 Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres) yang menjadi program prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Presiden di luar Program Penyusunan Peraturan Presiden ini dapat tersusun dalam hal terkait dengan, pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu. Kedua, akibat Putusan Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi terhadup Undang-Undang yang berpengaruh terhadap Peraturan Presiden. Ketiga, kondisi mendesak yang ditentukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.
Inilah 22 Rancangan Perpres itu:
1. Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
2. Rancangan Perpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri;
3. Rancangan Perpres tentang Oganisasi Rumah Sakit;
4. Rancangan Perpres tentang Pengangkatan Bidan Sebagai PTT;
5. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Bandar Udara Untuk Kepentingan Pertahananan Negara.
6. Rancangan Perpres tentang Pemakaman di TMP dan Hak-Hak Tertentu bagi Veteran RI;
7. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil;
8. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
9. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Nusa Tenggara Timur;
10. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.
11. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku Utara dan Papua Barat;
12. Rancangan Perpres Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
13. Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Rancangan Perpres tentang Sistem Akuntansi Keuangan Instansi Pemerintah;
15. Rancangan Perpres tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi LAPAN.
16. Rancangan Perpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
17. Rancangan Perpres tentang Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
18. Rancangan Perpres tentang Badan Ketahanan Pangan;
19. Rancangan Perpres tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
20. Rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
21. Rancangan Pepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; dan
22. Rancangan Perpres tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sumber: Sekretarian Kabiten RI