TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan indikator pengelolaan pemerintahan dan keuangan bersih atau bebas dari indikasi korupsi atau tidak. Berdasarkan indiaktor itu, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masuk dalam kategori “juara korupsi”.
Berdasarkan indikator KPK, peringkat pertama “juara korupsi” adalah Pemkab Pesisir Barat, “juara kedua” Pemkab Lampung Utara, dan “juara ketiga” Pemkab Lampung Timur, dan “juara harapan satu” alias “juara keempat” diraih Pemkab Lampung Selatan.
“Peringka diberikan kepada Pemkab sesuai dengan delapan indikator yang telah ditetapkan. Kedelapan indikator itu di antaranya perencanaan, penganggaran, perizinan, pendapatan, kualitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengadaan barang dan jasa, Dana Desa, dan Aset,” kata Ketua Satuan Tugas Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Wilayah III KPK, Dian Patria usai melakukan sosialisasi pencegahan pasca penindakan, di Aula Tapis kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (19/11/2019).
Bagi publik di Lampung, masuknya Pemkab Lampung Utara dan Lampung Selatan dimaklumi karena kepala bupati daerah itu baru saja ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Pemkab Lampung Utara sepertinya juga banyak kisruh soal proyek, artinya pengelolaan keuangannya tidak bagus,” kata warganet, menanggapi berita Teraslampung.com edisi Selasa (19/11/2019) bertajuk Pasca-OTT Bupati Agung, KPK: Lampung Utara “Juara” Kedua Korupsi di Lampung.
Bagaimana dengan Pemkab Pesisisir Barat dan Pemkab Lampung Timur? Selama ini tidak terdengar kencang adanya indikasi korupsi besar di dua kabupaten itu. Meskipun begitu, sekitar setahun lalu Teraslampung.com mendapatkan data (meskipun sulit dikonfirmasi) tentang kisruh dana desa dalam bentuk uang setoran yang dikelola sejumlah oknum.
Di Lampung Timur, selain kisruh mobil dinas juga pernah berembus kasus website desa yang nilainya miliaran rupiah. Kasus yang terjadi di era Bupati Chusnunia Chalim itu sampai kini hanya “terdengar” sayup-sayup saja.
Dewira