Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Selama tahun 2015, Korem 043 Garuda Hitam memecat empat prajuritnya karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas kedinasan (desersi). Hal tersebut dikatakan Komandan Korem (Danrem) 043 Gatam, Kolonel (Inf) Joko Putranto.
“Selain Praka Nazarudin, ada tiga prajurit lainnya yang telah diputuskan untuk dipecat,”kata Danrem 043 Gatam, Kolonel (Inf) Joko Putranto, kepada wartawan usai memimpin upacara pemecatan di Markas Korem 043 Gatam, Senin (28/12).
Joko Putranto mengutarakan, pada upacara pemecatan kali ini, hanya Praka Nazarudin yang dapat dihadirkan. Sementara untuk tiga prajurit lainnya, Serda Abdul Jamil, Kopda Hermanto, dan Prada Wismoyo Wetan masih dalam proses dan pencarian.
“Pemecatan empat prajurit ini, berdasarkan atas Surat Keputusan Sprin/917/XII/2015 dan telah diputuskan dalam sidang pengadilan militer. Jadi Keempatnya, telah diberhentikan dari TNI sesuai keputusan Mahkamah Militer,”terangnya.
Empat prajurit TNI AD anggota Korem Garuda Hitam yang dipecat dan vonis pidananya adalah sebagai berikut:
1. Praka Nazarudin, anggota Korem 043 Gatam. Selain dipecat, Nazarudin dihukum pidana penjara sembilan bulan.
2. Serda Abdul Jamil, Babinsa Mesuji, Kodim 0426 Tulangbawang. Selain dipecat, Abdul Jamil harus menjalani hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
3. Kopda Hermanto Babinsa menggala, Kodim 0426 Tulangbawang. Selain dipecat, harus menjalani hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
4. Prada Wismoyo Wetan, anggota Yonif 143 TWEJ. Selain dipecat, harus menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan.