Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, penangkapan tersangka Kiki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu tempat di Jalan Ikan Layur Gang Mangga, Telukbetung Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, langsung kami tindaklanjuti melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,”kata Mantoni, Senin (14/11/2016).
Ditempat tersebut, kata Mantoni, petugas mendapati ada seorang laki-laki diketahui bernama Kiki Alimudin. Ternyata Kiki ini adalah, salah satu pengedar narkoba yang sudah lama dicari pihaknya selama ini. Tersangka terkenal licin setiap akan ditangkap, untuk mengelabuinya petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pemesan.
“Pada saat itulah, petugas langsung menangkap Kiki. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya,”ungkapnya.
Mantan Kapolsekta Telukbetung Barat ini mengutarakan, tersangka Kiki mengaku sudah sejak lama menjadi pengedar sabu-sabu. Barang haram itu, didapatkan Kiki dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengedarkan barang haram tersebut ke teman-temannya, selain sebagai pengedar tersangka juga sebagai pemakai,”terangnya.
Dikatakannya, untuk pemasok barang haram tersebut, pihaknya sudah mengantongi identitasnya. Namun tidak bisa disebutkan, dikhawatirkan tersangka kabur karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Kiki, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,”jelasnya.