Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, ketiga tersangka sindikat pencurian meteran listrik, atau yang biasa disebut KWh meter. Para tersangka, memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya.
“Tersangka Yusril dan F oknum PLN yang masih buron (DPO), keduanya bertugas yang mencuri meteran listrik di rumah kosong dan ruko milik korban,”kata Hari kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
BACA: Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Pencurian Meteran Listrik di Rumah Kosong
Hari mengatakan, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepedamotor pada malam hari. Mereka mencari target rumah kosong dan ruko, yang ditinggalkan pergi oleh pemiliknya. Setelah target didapat, Yusril dan F masuk ke pekarangan rumah korban, lalu memotong kabel KWh meter menggunakan tang.
BACA: Sindikat Spesialis Pencurian Meteran Listrik Libatkan Oknum PLN
“Tersangka Idrus bertugas untuk mencari pelanggan yang mau
memasang KWh meter baru hasil curian,”ujarnya.
Dikatakannya, apabila ada pemasang yang akan memesang KWh meter, tersangka yang bertugas untuk memasang adalah Wahyudi. Sasaran pelanggan para tersangka untuk menjual KWh meter curian tersebut, di rumah kontrakan atau bedeng yang baru dibangun.
“Untuk pemasangan satu KWh meter baru hasil curian, mereka menjualnya seharga Rp 1,7 juta dan uang hasil penjualan dibagi bersama,”terangnya.