Inilah Modus yang Dipakai Andika untuk Mencuri Sepeda Motor

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Andika tersangka pencuri sepeda motor

BANDARLAMPUNG-Andika Prayogi (18) seorang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diringkus Tim Khusus anti bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di daerah Way Kandis, Sukarame, Bandarlampung, pada Rabu(14/10/2015) lalu. Modus Andika melakukan pencurian motor, yakni dengan menduplikat kunci motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka Andika dan temannya In (DPO), yakni dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban temannya sendiri bernama Wahyudi Anwar.

“Awalnya, tersangka Andika dan temannya In (DPO) main kerumah korban. Tersangka kemudian mencuri kunci kontak motor korban lalu menduplikatkannya, kunci yang aslinya milik korban dikembalikan,”kata Dery, Selasa (20/10).

Dery menuturkan, setelah berhasil mendupilkat kunci motor korban, pada saat korban pergi ke suatu tempat kedua tersangka mengikuti korban. Ketika motor diparkirkan dan korban lengah, kedua tersangka langsung mengambil motor korban tersebut menggunakan kunci duplikat.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Andika dan rekannya In (DPO) diperkirakan ada sekitar enam TKP bahkan lebih. Selain mengambil motor pakai kunci duplikat, para tersangka juga mengambil motor menggunakan kunci letter T. Kasus ini masih kita kembangkan lagi untuk mengungkap TKP lainnya,”jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.