Inilah Peran Masing-Masing Anggota Sindikat Penyalur TKW Ilegal

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Wakil Direktur Kiminal Umum Polda Lampung, AKBP Juni Duarsyah , mengatakan tersangka M Yasin dan Siti Maryah merupakan bagian dari sindikat penyalur TKW ilegal ke luar negeri. Cara kerja dari kedua tersangka, memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Juni, guna pengurusan dan mendapatkan pashpor untuk para calon TKW yang akan bekerja ke luar negeri. Dengan syarat harus memiliki, KTP, KK dan Akte kelahiran.

“Kedua tersangka, berkoordinasi dengan tersangka Widya yang sudah lebih dulu ditangkap selaku biro jasa penyalur TKI dan pebuatan pashpor di Lampung,”kata Juni, Kamis (3/11/2016).

Mantan Kapolres Lampung Timur ini mengutarakan, masing-masing tersangka mempunyai peran tersendiri, Yasin sebagai pembuat KTP, KK dan Akte kelahiran palsu dengan mengeditnya sendiri dengan alat komputer lalu dicetak menggunakan alat mesin cetak (printer).

“Pemalsuan yang dilakukan Yasin, mengedit KTP, KK dan Akte kelahiran atas nama masing-masing para calon TKW. Dokumen itu, dibuat Yasin seperti menyerupai aslinya,”ujarnya

Dokumen identitas diri yang sudah dipalsukan Yasin, digunakan para calon TKW sebagai syarat pembuatan pashpor. Sedangkan peran tersangka Maryah, mencari para calon TKW di berbagai daerah di Pulau Jawan yang ingin pergi ke luar negeri secara ilegal.

“Maryah merayu para calon TKW itu, dengan diiming-imingi dapat gaji besar bekerja di luar negeri dan persyaratannya pun tidak sulit,”ucapnya.

Setelah mendapatkan para calon korbannya, kata Juni, tersangka Maryah meminta data identitas diri para calon TKW tersebut, Maryah menyerahkan data para calon TKW itu ke tersangka Yasin untuk dibuatkan KK, KTP dan Akta kelahiran palsu.

“Maryah menginventarisasi persyaratan yang harus dipenuhi para calon TKW, atas instruksi Widia yang lebih dulu ditangkap. Disinilah peran dari tersangka Yasin membuat dokumen palsu,”ungkapnya.

Setelah mendapatkan dokumen KK, KTP dan Akta kelahiran palsu tersebut sebagai syarat pembuatan pashpor, tersangka Maryah menghubungi tersangka Widya selaku pemilik biro jasa penyalur TKI dan pembuatan pashpor di Lampung.

“Maryah mengantarkan para calon TKW asal Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten tersebut ke Lampung di rumahnya tersangka Widya di daerah Sumur Batu, Telukbetung Utara,”terangnya.

Selanjutnya, tersangka Widiya membuatkan pashpor untuk 53 calon TKW tanpa biaya dengan dokumen palsu (KTP, KK dan Akte kelahiran) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Bandarlampung.

Dari keterangan tersangka Maryah, bahwa dirinya mengakui, sejak satu tahun terakhir menjalankan askinya bekerjasama dengan Widya dan Yasin. Dari aksinya itu, ia mendapat upah dari Widya sebesar Rp 900 ribu dari satu orang calon TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura dan Hongkong.

“Saya dapat upah Rp 900 ribu untuk satu orang TKW dari Widya, uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,”ucapnya.

Sedangkan tersangka Yasin mengaku, bahwa dirinya baru tiga bulan ikut terlibat dalam aksi sindikat penyaluran TKW Ilegal. Diakuinya, bahwa dirinya yang membuatkan KTP, KK dan Akte Kelahiran palsu para calon TKW tersebut.

“Dalam sehari, ada 10 dokumen yang saya buat atau edit sendiri pakai komputer. Untuk pembuatan KK, KTP dan Akte kelahiran palsu itu, saya dapat upah Rp 30 ribu,”kata Yasin.

Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap M Yasin dan Siti Maryah sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Polisi meringkus kedua tersangka, di rumahnya masing-masing di daerah Condet, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/11/2016) lalu.

Penangkapan kedua tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Widya Ningsih (41) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara pemilik biro jasa pembuatan pashpor TKW ilegal.

Diberitakan sebelumnya, petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, mengamankan 18 orang wanita calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal, di Pelabuhan Bakauheni, pada (30/9/2016) lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 35 wanita calon TKW ilegal. Mereka diamankan dikediaman Widy yang juga menjadi tempat penampungan para calon TKW ilegal tersebut, pada (1/10/2016) lalu.

Para wanita calon TKW ilegal yang diamankan tersebut, berasal dari Pulau Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Mereka, membuat paspor melalui tersangka Widya. Mereka mau menerima tawaran menjadi TKI ilegal, sebab dijanjikan iming-iming dengan gaji besar.

Selanjutnya, petugas Subdit IV Renakta telah memulangkan 53 wanita para calon TKW ilegal yang menjadi korban penipuan tersangka ke daerah asalnya masing-masing.