Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG –Pengadilan Negeri Tangjungkarang kembali menggelar sidang perdana untuk salah satu erdakwa pembuangan pasien Suparman dari Rumah Sakit Umum Daerah Tjokrodipo (RSUDT), Rabu (23/4). Mahendri, kepala Ruangan E2 RSU Dadi Tjokrodipo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu otak pelaku pembuangan pasien dalam kasus ini.
Jaksa Hartono dalam dakwaannya mengatakan, pada (17/4) sekitar pukul 21:00 WIB, RSUDT Bandarlampung, menerima pasien diketahui bernama Suparman alias Edi.Suparman kemudian diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan didiagnosis mengalami derhidrasi dan infeksi bakteri. Selanjutnya pasien tersebut dirawat di ruang perawatan E2.
“Selama di ruang perawatan, pasien tersebut sering berteriak, gelisah dan tidak dapat diajak komunikasi,” kata JPU dalam dakwaannya diruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/4).
Menurut Jaksa, pada 20 Januari 2014 terdakwa Muhendri menemui karyawan rumah sakit bernama Andika, Andi, Adi untuk memberi order membuang pasien yang tidak ada keluarganya di ruang E2 (Suparman)”.Pada sekitar pukul 15:30 WIB, terdakwa menelepon Muhaimin (perkara terpisah) untuk datang ke ruangan terdakwa.
Setibanya Muhaimin di ruang terdakwa, kata Jaksa Hartono, Muhaimin kemudian disuruh membantu pasien yang dianggap gila (Suparman) oleh Heriansyah (kepala humas RSU Dadi Tjokrodipo).
Saat itu Muhaimin bertanya pasien gila akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau ke Departemen Sosial. Heriansyah menjawab “Dibuang.” Heri kemudian memerintahkan Muhaimin mengambil Kereta dorong untuk mengambil Suparman dari ruangan E2.
Kemudian Muhaimin meminta bantuan dua siswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) untuk menaikkan Suparman ke kereta dorong, lalu mendorong Suparman menuju mobil ambulans bernomor polisi BE 2472 AZ.
“Karena melihat kondisi pasien yang lemah, Muhaimin memerintahkan dua anak PKL tersebut menemui terdakwa Mahendri dan Heriansyah untuk menanyakan bagaimana pasien dalam kondisi seperti itu akan dibuang. Heriansyah menyuruh Muhaimin membuang pasien di pasar biar nanti dikasih makan oleh orang di pasar. Mereka kemudian meninggalkan RS tersebut, dan membuang pasien tersebut di gubuk,” kata jaksa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 27 Januari 2014 Muhaimin dijemput saksi Ruslan untuk menemui Heriansyah. Dalam pertemuan tersebut, Heriansyah mengatakan telah membuat skenario tentang pasien tersebut. Dalam skenario itu seolah-olah Muhaimin bersama Rika membawa pasien tersebut ke RSJ, tetapi ketika dalam perjalanan, pasien tersebut melompat dari mobil ambulans kemudian pasien diminta untuk masuk kembali, pasien berontak dan menolak diajak, maka pasien tersebut ditinggalkan.
“Skenario yang dbuat Heriansyah membuat Muhaimin protes dan menilai Heriansyah, mengorbankan dan memberatkan dirinya,” tutur JPU.
Lalu, pada Rabu (29/1), Muhaimin, Rika, Andika, Andi, dan Adi dikumpulkan di Ruang E2. Heriansyah kembali mengungkapkan tentang skenario yang telah dibuatnya. Saat itu Heriansyah menunjukan surat rujukan yang telah direkayasa, tertanggal (20/1). Heriansyah berjanji akan mengatasi semua perkara tersebut.
“Kemudian pasien tersebut ditemukan warga, dan dibawa kembali ke RSUDT, kemudian dirujuk ke RSUAM dan beberapa di RSUAM, pasien Suparman meninggal dunia,” kata jaksa.
Dan perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 306 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primeir dan pasal 304 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal, 9 tahun kurungan penjara.