Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Jajaran, beranggotan sebanyak 30 orang personil. Tim tersebut merupakan gabungan dari anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, dan merekrut satu orang anggota dari Unit Reskrim Polsekta Jajaran.
Dari 30 personil Tim Tekab 308 dibagi menjadi dua tim, tim satu menangani penindakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat). Sementara untuk satu Tim lagi, menangani penindakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari kedua tim tersebut, masing-masing beranggotakan 15 orang personil. Mereka (Tim Tekab 308) dibawah kendali Kanit Ranmor dan Kanit Opsnal, dan dibawah kordinator dari Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya menuturkan, dibentuknya Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 ini berjumlahkan 30 orang personil. Selain dari personeil Satreskrim Polresta Bandarlampung, direkrut satu orang anggota dari masing-masing Polsekta. Tim ini bertugas untuk melakukan pengungkapan, yakni dengan mengumpulkan semua LP yang ada. Baik itu LP dari kasus-kasus lama, atau yang memang sudah.
“Tim Tekab 308, difokuskan untuk mencari para DPO dan para pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO),”tutur Dery.