Inspektorat Bentuk Tim untuk Periksa Pembelian Alat Rapid Test Dinkes Lampura

Kantor Dinas Kesehatan Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–‎Persoalan pembelian alat rapid test senilai Rp 1,4 miliar di Dinas Kesehatan Lampung Utara kian ‘memanas’. Setelah sebelumnya ‘dilirik’ oleh pihak kejaksaan, kini persoalan itu mulai direspon oleh pihak Inspektorat Lampung Utara.

Sebagi bukti keseriusannya, pihak Inspektorat langsung membentuk tim khusus dalam persoalan tersebut. Tim ini akan bertugas untuk mendalami untuk ‎mengurai benang kusut di balik persoalan ini.

“Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kami memiliki kewenangan dalam mengawasi dan bimbingan dalam penggunaan anggaran Covid-19 makanya kami membentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan,” jelas Inspektur Kabupaten, Mankodri, Rabu (9/9/2020).

Tugas tim ialah melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang hingga sistem pembeliannya.

Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan adanya indikasi penyimpangan, makan akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Dalam tempo 10 hari kedepan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.

“Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” tandas dia.

sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu. pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam pengunaan alat rapid tes.

Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang.