Inspektorat Lampung Utara Belum Terima Permintaan untuk Audit Seluruh Dana Eks PNPM

Kantor Inspektorat Lampung Utara
Kantor Inspektorat Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit terhadap dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh 21 Unit Pelaksana Kegiatan di daerahnya. Namun, audit itu baru akan mereka lakukan jika ada permintaan resmi dari instansi terkait.

“Kalau memang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meminta bantuan untuk kita mengaudit dana itu, tentu akan kita lakukan karena itu kan uang negara,” jelas Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Herty Lenie mewakili Kepala Inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah, Selasa (21/3/2022).

Kendati demikian, ia mengatakan, masih belum ada permintaan seperti itu dari Dinas PMD sampai saat ini. Yang ada hanya permintaan untuk mengulas atau meninjau laporan keuangan yang akan mereka terima dari UPK. Sejauh ini, pihaknya masih belum menerima laporan itu sehingga peninjauan atas laporan itu belum dapat dilakukan.

“Peninjauan itu disampaikan dalam rapat bersama Dinas PMD dengan UPK belum lama ini,” terangnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara akan melaporkan Unit Pelaksana Kegiatan/UPK pada aparat penegak hukum jika tak mampu mempertanggungjawabkan anggaran eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat‎ (PNPM).

“Jika memang ada UPK yang enggak bisa mempertanggungjawabkan anggaran eks PNPM maka kami tak menutup kemungkinan akan‎ melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Senin (21/3/2022).

‎Sebelum menuju ke arah sana, pihaknya terlebih dulu akan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan anggaran eks PNPM yang dikelola oleh UPK di pelbagai kecamatan. Sebagai langkah awal, para UPK tersebut telah mereka kumpulkan belum lama ini.

“Pertemuan dengan UPK ini juga untuk menindaklanjuti instruksi dari kementerian untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma di setiap kecamatan,” paparnya.