Inspektorat Lampura Bantah Klaim Dinkes Terima Dokumen Harga Bilik Disinfektan

Rofi Febriansyah
Rofi Febriansyah
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pernyataan Dinas kesehatan yang mengklaim telah menyerahkan dokumen seputar harga bilik disinfektan pada pihak Inspektorat sepertinya hanya klaim sepihak. Buktinya, pihak Inspektorat mengaku tidak pernah dokumen itu sampai saat ini.

“Kalau di kami enggak ada. Mungkin beliau salah ngomong,” kata Inspektur Pembantu Wilayah IV Lampung Utara, Rofi Febriansyah‎, Selasa (30/3/2021).

Rofi menegaskan, sejak proses audit hingga hasil audit mereka keluarkan, baik dinas kesehatan maupun pihak rekanan tidak pernah menyerahkan dokumen mengenai harga tersebut. Dokumen yang memuat mengenai harga yang diserahkan kala itu tidak lengkap.

Proses audit mengenai potensi ketidakwajaran harga itu berakhir pada bulan Januari lalu. Audit ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK tentang pengadaan bilik disinfektan.

“Setelah hasil pemeriksaan kami yang berpendapat tidak dapat menentukan apakah harga bilik itu wajar atau tidak, catatan atau rekomendasi dari kami, sampai saat ini enggak pernah ada (tindak lanjut) dari mereka,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan mengaku tidak dapat memastikan apakah harga bilik disinfektan yang jadi temuan BPK itu wajar atau tidak. ‎Menurutnya, seluruh dokumen seputar persoalan itu telah diserahkan pada pihak Inspektorat.

‎”Saya tidak bisa bilang harganya wajar atau tidak. Kami sudah sampaikan ke Inspektorat pada awla Maret lalu,” kata dia usai rapat bersama Komisi IV DPRD Lampung Utara, Senin (29/3/2021).

Anehnya, meski tidak dapat memastikan harga itu wajar atau tidak, pernyataan Maya berikutnya malah cenderung mengisyaratkan bahwa harga itu memang wajar adanya. Hal itu tersirat saat ia mengatakan, kala itu kondisi harga bilik disinfektan memang terbilang tinggi.

“Saat itu memang harganya masih sangat tinggi,” terangnya.

Menariknya, pengakuan Maya yang menyatakan penyerahan dokumen seputar harga bilik dari pihak ketiga telah disampaikan pada awal Maret lalu ternyata bertolak belakang dengan pernyataan Inspektur Pembantu Wilayah IV, Rofi Febriansyah pada pertengahan Maret lalu.