Inspektorat Lampura Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Kebocoran Uang PPJ

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Mankodri
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Mankodri
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara mengaku telah membentuk tim khusus untuk menangani dugaan ‘kebocoran’ uang Pajak Penerangan Jalan di PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampung Utara. Pembentukan tim ini sebagai respon dari instruksi Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo terkait PPJ.

“Instruksi pimpinan terkait PPJ sudah kami tindaklanjuti dengan membentuk tim ‎khusus,” jelas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, sejauh ini tim khusus bentukan mereka sedang bergerak mengumpulkan pelbagai bahan yang diperlukan untuk penyelidikan persoalan tersebut. Mereka telah mendatangi kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan ‎Badan Pengelola Keuangan dan Aset.

“Data yang sedang kami kumpulkan itu di antaranya penerimaan PPJ tiap bulan atau tahunnya,” ‎jelasnya.

Setelah semua bahan yang diperlukan terkumpul, pihaknya akan segera memanggil pihak PLN. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan lembaga legislatif terkait persoalan tersebut.

“Belum tahu kapan, tapi yang pasti akan ada pemanggilan kepada pihak PLN,” kata dia.

‎Persoalan mengenai dugaan kebocoran uang PPJ yang dikelola oleh PLN ULP Bumi Abung, Lampung Utara menyita perhatian semua kalangan. Mulai dari kalangan LSM (GMPK dan GMBI), DPRD, pemkab hingga pihak kejaksaan. Dugaan kebocoran uang PPJ telah dilaporkan oleh GMPK kepada pihak legislatif.

Adapun respon dari pihak ‎Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait persoalan ini ialah siap mendalami dugaan kebocoran tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd belum lama ini.

Sementara dari kalangan legislatif ialah melakukan rapat lintas komisi bersama perwakilan pihak PLN sempat dilakukan belum lama ini. Sayangnya, rapat terpaksa ditunda akibat pihak PLN tak dapat memberikan data pelanggan sesuai keinginan dari anggota DPRD Lampung Utara.

Selain itu, penundaan juga dikarenakan perwakilan PLN, Ilyas yang hadir dalam rapat memberikan data yang jauh berbeda dengan data disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata. Rapat kemudian diagendakan kembali dalam waktu dekat. ‎Sayangnya, meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat pihak legislatif terpaksa menunda sementara untuk kembali memanggil pihak PLN.

Dalam rapat dengar pendapat lintas komisi itu, pihak perwakilan PLN, Ilyas mengatakan bahwa jumlah pelanggan listrik Lampung Utara ‎mencapai 91.867 pelanggan. ‎Jika dibandingkan dengan data yang disampaikan ini oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media pada Rabu (2/9/2020) jelas sangat berbeda. Kala itu, menurut Benni, total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berdasarkan data terakhir berjumlah 140 ribu. ‎Artinya terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.

Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.‎ Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut.