Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana memberhentikan sementara M.Erwinsyah (Inspektur Kabupaten) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. M.Erwinsyah sendiri saat ini berstatus tersangka karena tersangkut kasus dugaan penyimpangan anggaran di inspektorat.
“Sesuai dengan aturan yang ada, ASN yang berstatus tersangkut dan ditahan harus diberhentikan sementara. Sedang kami proses,” kata Penjabat Bupati Aswarodi, Rabu (8/5/2024).
Aswarodi juga mengatakan, selain itu, mereka juga sedang memroses untuk menunjuk siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten. Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan.
Ia juga mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa bawahannya tersebut. Adapun terkait kemungkinan untuk melakukam pendampingan hukum terhadap M.Erwinsyah, ia menuturkan, sedang mempelajari hal tersebut.
“Kami ikut prihatin dengan apa yang menimpa beliau,” terangnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M.Farid Rumdana mengatakan, penahanan atas M.Erwinsyah dilakukan setelah statusnya dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Dalam program yang menyeret nama tersangka ini, tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
“Beliau dititipkan di Rumah Tahanan Kotabumi,” jelasnya kala itu.