Intervensi Dana CSR, Pemkab Dinilai telah Langgar Aturan

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara menilai intervensi pemkab terkait pembangunan gerbang Rumah Sakit Umum Daerah H.M Ryacudu (RSUDR) merupakan sebuah pelanggaran hukum. Sebab, pelbagai aturan yang ada melarang mereka untuk intervensi mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR).

“Kalau memang benar mereka lakukan intervensi dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial Bank Syariah Kotabumi maka berarti pemkab sudah melanggar sejumlah aturan,” tegas Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi, Senin (4/11/2024).

Ia mengatakan, aturan-aturan hukum yang diduga diduga dilanggar itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Daerah.

Untuk PP Nomor 54 Tahun 2017, menurutnya, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 106 ayat 1. Isinya tentang prioritas dana tanggung jawab sosial diprioritaskan untuk keperluan Pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Sementara untuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 2 huruf b, dan c, pasal 8 huruf a, c, g, dan pasal 16 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, untuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggarannya terjadi pada pasal 7 huruf a, b, c, dan d.

“Memang di pasal 16 huruf i diperbolehkan untuk itu, tapi sepertinya cukup bertentangan dengan pasal 106 ayat 1,” jelasnya.

Mantan aktivis mahasiswa ini menuturkan, banyaknya aturan yang ditabrak akibat dugaan intervensi tersebut semestinya tidak layak terjadi bagi sebuah institusi sekelas pemkab. Sebab, selain memberikan contoh buruk kepada publik, kebijakan ini seakan menjadi bukti nyata ketidakpahaman mereka terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi, jangan salahkan masyarakat kalau nantinya masyarakat juga tidak taat dengan aturan,” kata dia.

Sebelumnya, dikutip dari media online jejaring09.com, total anggaran yang digunakan untuk pembangunan gerbang itu mencapai Rp230 juta. Hal itu disampaikan oleh pihak Bank Syariah Kotabumi melalui bagian umum Alfis Syahrin. Pembangunan pintu gerbang RSUDR yang bersumber dari CSR mereka tersebut dilakukan atas permintaan Pemkab Lampung Utara. Mereka tak kuasa menolak karena pemilik saham pengendali BPR Syariah adalah pemkab.

Atas arahan tersebut, pihaknya akhirnya melakukan lelang mandiri untuk menentukan pihak ketiga yang akan membangun gerbang tersebut. Dan proses lelang tersebut diketahui serta disetujui oleh Pemkab.

Menariknya, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya mengelak jika pihaknya mengarahkan agar BPR Syariah Kotabumi membangun gerbang di Rumah Sakit Ryacudu.