TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah baru saja menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan. Ketentuannya tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (8/2/2022) sampai dengan 14 Februari 2022 mendatang.
Ini adalah peraturan yang harus ditaati masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Level 1:
- Pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
- Perkantoran non esensial WFO maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal 100% kapasitas - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%/
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari buka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
- Tempat ibadah dibuka maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.