TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah baru saja menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan. Ketentuannya tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (8/2/2022) sampai dengan 14 Februari 2022 mendatang.
Ini adalah peraturan yang harus ditaati masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Level 3:
- Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
- Kantor non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan Pukul 21.00, kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari boleh buka mulai Pukul 18.00-00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit
- Mal dan pusat perbelanjaan buka kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dibuka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dari kapasitas
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat