Investasi Bodong, Karyawan Minimarket di Lampung Utara Dipolisikan

‎Hery menjelaskan kepada penyidik terkait penipuan yang menimpanya
‎Hery menjelaskan kepada penyidik terkait penipuan yang menimpanya.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran merasa ditipu dengan investasi bodong, Hery (52) melaporkan FF (35), oknum karyawan mitra Alfamart kepada Polres Lampung Utara, Jumat (15/5/2020).

Laporan terhadap FF Warga perum Lebung Curup, Rejosari, Kotabumi itu tertuang dalam laporan polisi No.STPL/470/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

‎”Sebenarnya FF ini masih terbilang kerabat saya, tapi karena tidak ada kejelasan mengenai modal dan keuntungan yang dijanjikan terpaksa saya laporkan ke polisi,” kata Hery yang tercatat sebagai warga Kotaalam, Kotabumi Selatan ini usai melapor.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh FF ini berawal dari kedatangan yang bersangkutan ke kediaman Hery pada awal bulan Januari lalu. Kala itu, FF ‎menawarkan kerja sama yang saling menguntungkan asalkan memberikannya pinjaman modal sebesar Rp20 juta.

Kerja sama ini hanya dalam tempo waktu empat bulan saja. Tiap bulannya, yang bersangkutan akan mencicil modal yang dipinjamkan itu sebesar Rp5 juta. Cicilan sebesar Rp5 juta itu di luar keuntungan yang akan dibagi rata oleh yang bersangkutan tiap bulannya.

Singkat cerita tercapailah kesepakatan antara keduanya. Kesepakatan itu dituangkan dalam selembar kuitansi dan disaksikan oleh sejumlah saksi. Di atas kuitansi itu disebutkan bahwa pembayaran modal sebesar Rp5 juta akan dilakukan paling lambat pada tanggal 27 tiap bulannya.

“Semacam investasi gitu, karenanya saya titipkan uang Rp. 20 juta pada FF,” terangnya sembari meperlihatkan kuitansi yang dibuat tertanggal 9 Januari 2020.

Sayangnya, bukannya keuntungan yang didapat oleh Hery melainkan hanya kekesalan yang diperolehnya. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan ingkar janji untuk membayar modal Rp5 juta/bulan sesuai kesepakatan.

Berulang kali dihubungi, berulang kali pula FF berjanji akan membayarnya di bulan berikutnya.‎ Mungkin karena kesal akibat sering ditagih janjinya, FF kemudian memblokir nomor ponsel berikut nomor WhatsApp Hery. Alhasil, Hery kesulitan untuk menghubungi FF.

“Bukannya membayar sesuai kesepakatan, nomor WA dan nomor HP saya malah diblokirnya. Ini kan tidak benar namanya,” tegasnya.

Tidak ingin uangnya raib begitu saja, Hery kemudian meminta bantuan LBH Menang Jagad supaya dapat menengahi persoalannya. Sayangnya, meski telah dua kali diberikan somasi, ‎FF tetap tidak beritikad untuk menunaikan janjinya.

“Karena tidak ada satu sen pun yang dibayarnya makanya saya pilih jalan terakhir dengan melaporkannya ke polisi,” urai dia.

Menyikapi laporan ini, ‎Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya akan segera mendalami laporan tersebut. “Kasusnya masih didalami oleh penyidik,” katanya.