Investasi Bodong, OJK Temukan 2.500 Fintech Ilegal

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menyatakan sampai saat ini telah menemukan adanya 2.500 perusahaan teknologi finansial bodong atau ilegal alias tidak berizin yang beroperasi dan memberikan pinjaman dana kepada masyarakat.

Angka itu adalah temuan Satgas sejak periode 2017 hingga saat ini. Menurut Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing, pelaku perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) ilegal menangkap peluang dari masyarakat yang dapat mengajukan pinjaman di fintech berizin resmi.

Menariknya, OJK pernah merilis hingga Desember 2019 jumlah fintech bodong “hanya” 125. Kemudian bertambah menjadi 140 pada Maret 2020.

“Kalau di fintech pinjaman legal itu ada scoring, jadi yang mendapatkan pinjaman hanya yang eligible dan layak. [Yang tidak layak] ini menjadi peluang untuk fintech ilegal,” ujarnya Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan rata-rata kelompok orang yang menjadi korban fintech ilegal ini adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk konsumtif, sehingga menyebabkan masyarakat terjebak ke pinjaman online ilegal.

SWI menurut Tongam sudah berupaya memberantas fintech ilegal dengan cara bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs web dan aplikasi agar masyarakat tidak dapat mengakses layanan pinjaman online tersebut.

Namun, pelaku sangat mudah untuk kembali beroperasi dengan cara mengganti nama aplikasi atau fintech-nya.

“Makanya yang harus kita pengaruhi adalah edukasi kepada masyarakat, untuk lebih waspada. Ciri fintech ilegal ini melakukan penagihan dengan tidak beretika, memaksa kita mengizinkan akses kontak, ada juga pelecehan yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Adapun, jumlah fintech resmi yang dicatat OJK sebanyak 151 dan telah menyalurkan pinjaman kepada hampir 24 juta orang dengan outstanding kredit sebesar hampir Rp15 triliun.

Bisnis