Irfan Curi Laptop dan Kamera karena Butuh Uang untuk Ikut Kejurnas Catur di Makassar

Irfan Setiawan diperiksa di Polsekta Tanjungkarang Barat
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG  – Irfan Setiawan (21), mahasiswa di Lampung tersangka pencuri laptop dan kamera, mengakui dirinya mencuri laptop dan kamera milik teman kuliahnya karena butuh uang untuk mendaftar mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saya atlet catur di daerah tempat tinggal saya di Tangerang, Banten. Sewaktu SMA, saya pernah menjuarai kejuaraan catur di tingkat Provinsi Banten, lalu saya kuliah di Lampung,”ucap Irfan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Senin (23/5/2016).

Dikatakannya, pada saat ia tingal dan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Lampung, ia mendapatkan informasi bahwa akan diadakannya Kejurnas catur di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Merasa sebagai atlet catur dan pernah menjuarai catur di tingkat Provinsi, Ia berniat untuk mengikuti kejuaraan catur tersebut. Namun untuk pergi ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan ia tidak memiliki uang.


SIMAK: Curi Laptop dan Kamera Teman Kuliahnya, Mahasiswa Diringkus Polisi

“Saya butuh uang Rp 3 juta untuk berangkat ke Makassar. Karena tidak punya uang sebanyak itu akhirnya saya mencuri laptop dan kamera di rumah Iqbal, teman kuliah saya. Saat masuk ke rumah Iqbal, saya pakai kunci rumahnya yang sudah saya duplikat sebelumnya,”ujarnya.

Laptop dan kamera hasil curian, kata Irfan, rencananya akan dijual dan uangnya untuk mengikuti Kejurnas Catur di Kota Makassar. Namun belum sempat barang hasil curian itu dijual, dan keinginanannya mengikuti Kejurnas catur ia sudah lebih dulu ditangkap

polisi.

“Saya ditangkap polisi saat saya sedang berada dirumah saya di Tangerang, Banten. Saat itu saya sedang cuti kuliah dan berniat untuk menjual laptop dan kamera hasil curian itu,”ungkapnya.

Menurutnya, ia sudah empat kali mencuri. Kali keempat inilah ia ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, Irfan Setiawan harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.