IRT Ini Curi Pakaian di Mal Ramayana- Robinson Rajabasa

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas keamanan pusat perbelanjaan Mal Ramayana Robinson bersama aparat kepolisian Polsekta Kedaton, menangkap ibu rumah tangga (IRT) bernama NT(41) beberapa hari lalu. Polisi menangkap warga Jalan Hasanudin, Telukbetung Selatan tersebut, karena mencuri pakaian di mal tersebut.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark mengatakan, petugas menangkap tersangka Nuning, setelah taklama melalukan pencurian di dalam pusat perbelanjaan Ramaya Robinson di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa.
“Saat ini tersangka NT sudah kami titipkan di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung,”ujarnya, Minggu (26/2/2017).
Dari penangkapan tersangka, kata Bismark, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa dua potong celana jeans wanita warna biru merk A2T dan merk Raffi Jeans dan tas jinjing yang dipakai tersangka.
Dikatakannya, NT sengaja datang ke Ramayana Robinson tersebut dengan membawa tas jinjing. Di dalam mal tersebut, tersangka menuju ke tempat penjualan pakaian. Di tempat itu, NT berkeliling lalu melihat-lihat produk layaknya seperti pembeli.
“Nuning mengambil celana jeans wanita dan membawanya ke kamar pas (ganti), namun celana itu tidak dikembalikan lagi tapi dimasukkan ke dalam tas jinjing yang sudah dibawa dengan tersangka,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bismark, tersangka keluar dari kamar pas (ganti) lalu pergi menuju ke tempat penjualan pakaian lainnya. Dengan cara yang sama, Nuning mengambil kembali satu celana jeans dan membawanya ke kamar pas. Tersangka kembali memasukkan celana jeans tersebut, ke dalam tas jinjingnya.
“Aksi tersangka, dicurigai oleh para karyawan Mall Ramayana Robinson. Saat tersangka akan keluar dari tempat penjualan pakaian, alarm Mall berbunyi bertanda ada pakaian yang dibawa tanpa dibayar,”terangnya.
Petugas keamanan Mall, menangkap NT dan menghubungi aparat Polsekta Kedaton. Saat digeledah, di dalam tasnya ditemukan dua potong celana jeans. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, saat itu juga petugas membawa Nuning ke Mapolsekta untuk dilakukan pemeriksaan.
Bismark mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka NT sudah sering melakukan pencurian pakaian di pusat perbelanjaan Mall. Modus pencuriannya, tersangka datang ke Mall, berpura-pura sebagai pengunjung.
“Pakaian hasil curiannya, ada yang dijual dan ada juga yang digunkan sendiri. Barang-barang hasil curian, dijual tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,”terangnya.