Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, ASN di Bandarlampung Dilarang Liburan

Kalender hari libur/ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemkot Bandarlampung untuk melakukan liburan atau bepergian ke luar kota selama libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Larangan liburan bersama keluarga bagi ASN itu oleh Walikota Bandarlampung dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor : 049/327/1-09/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung tanggal 9 Maret 2021.

“Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan Hari Raya Nyepi. Maka ASN di Pemkot serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” jelas Walikota Eva Dwiana dalam surat edarannya.

Namun, bagi ASN yang harus ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Untuk ASN yang akan melaksanakan kegiatan ke luar daerah supaya memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

“Juga peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.

Dandy Ibrahim