Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG– Polda Lampung akan memproses hukum hukum orang-orang yang disebut Brigadir Medi Andika — termasuk istri korban, Umi Kulsum — terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor. Usai putusan hakim untuk terdakwa Medi Andika pada pekan depan, Polda Lampung akan langsung menyelidiki kebenaran ucapan Medi tersebut.
“Ya kami masih menunggu proses persidangan itu selesai dulu. Setelah ada putusan baru kami tindaklanjuti. Sebab, pernyataan Medi disampaikan di persidangan,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji saat ditemui Teraslampung.com di ruang kerjanya, Kamis siang (13/4/2017).
Dikatakannya, jika sidang tersebut sudah ada hasil putusannya, maka tindak lanjutnya akan diproses. Terdakwa Medi dapat dipanggil lagi untuk mengetahui jelas pernyataannya tersebut.
Menurutnya, pernyataan Medi yang menyebut adanya sejumlah nama, seperti Umi Kulsum dan Anton harus didukung adanya bukti, saksi-saksi dan fakta bukan hanya sekedar ucapan.
“Ya ucapannya dia (Medi) itukan pembelaannya di persidangan, untuk membuktikan ucapan Medi harus ada bukti dan fakta. Jadi bukan sekadar ucapan kosong saja, atau hanya mencari perhatian publik,”tegasnya.
Saat disinggung apakah pernyataan Medi di persidangan dinilai terlambat, sehingga membuat penyidik kesulitan akibat hilangnya dan minimnya barang bukti yang bisa menjerat nama-nama baru yang disebutkan Medi, mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini mengaku bahwa hal tersebut bukanlah menjadi persoalan pihaknya.
“Walau sudah lama itu tidak masalah. Karena itu adalah teknis penyidik. Kami tetap upayakan dan yakin dapat menjerat mereka, asalkan pernyataan Medi itu benar bukannya mengada-ada dan adanya petunjuk serta bukti yang memperkuat ucapan Medi,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Brigpol Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Rabu (12/4/2017). Terdakwa Medi Andika, mengeluarkan pernyataan terbaru dan mengejutkan.
Di persidangan tersebut, terdakwa Medi Andika menyatakan bahwa istri Pansor, Umi Kalsum terlibat dalam kasus mutilasi Pansor dan yang mendanani pembunuhaan tersebut. Selain itu juga, Medi menyebutkan adanya nama lain, yakni bernama Anton sebagai eksekutor pembunuh Pansor.