Istri Bakar Jasad Suami Hanya Beri Rp 8 Juta ke Pembunuh Bayaran Asal Lampung

Kerangka mobil yang dibakar di Sukabumi menjadi barang bukti kekejaman seorang istri yang membakar jasad suami dan anak tirinya. Sebelum dibakar di dalam mobil, suami dan anak tiri malang warga Jakarta Selatan itu dibunuh di rumahnya. (Foto: sukabumiupdate.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dua pembunuh bayaran dalam kasus istri bakar jasad suami dan anak tiri yang ikut hangus bersama mobil yang dibakar di Cidahu Sukabumi pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu ternyata baru dibayar Rp 8 juta. Padahal, oleh AK yang menjadi dalam pembunuhan ini, yak tak lain istri korban, menjanjikan imbalan Rp 500 juta kepada pembunuh bayaran asal Lampung.

BACA: Tersangka Lain Kabur ke Lampung, Istri Bunuh Suami dan Anak di Sukabumi untuk Rebut Harta

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa dua eksekutor berinisial A dan S itu mengaku disuruh kabur ke Lampung oleh AK. Mereka pun mengaku hanya dibekali uang Rp 8 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp 500 juta.

“Ternyata setelah lakukan kegiatan (pembunuhan) A dan S disuruh pulang dan ke Lampung dan diberi uang Rp 8 juta,” ujar Argo Selasa, 27 Agustus 2019.

Seperti dikutip dari SUKABUMIUPDATE.COM, Polda Jabar dalam rilisnya Selasa 27 Agustus 2019, menyebutkan bahwa AK menyewa empat pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp 500 juta.

AK adalah istri kedua Edi. Dari hasil penyidikan polisi, aksi pembunuhan ini bermula lantaran AK ingin menguasai harta benda suaminya. Semula disebutkan aksi pembuhunan berkaitan dengan masalah rumah tangga dan utang piutang.

Selain menyewa empat pembunuh bayaran, AK juga mengajak anak kandungnya, KV untuk membakar mayat Edi dan Dana di Jalan perlintasan Cidahu – Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Baca: Ini Fakta Baru Kasus Istri Bunuh dan Membakar Jasad Suami

Pembunuhan terhadap Edi dan dana dilaksanakan pada Jumat, 23 Agustus 2019, kedua korban dihabisi di rumahnya setelah mereka mendapatkan kunci rumah dari AK.

Jasad Edi dan Dana kemudian dimasukan ke dalam mobil B 2983 SZH yang merupakan milik korban dan dibawa keluar dari rumah korban.

Empat eksekutor yang sudah menuntaskan misinya meminta AK mengambil mobil berisi mayat Edi dan Dana di SPBU Cireundeu. Dua hari berselang, tepatnya Minggu, 25 Agustus 2019 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, AK dan anaknya, KV mengambil mobil yang berisikan mayat Edi dan Dana tersebut.

Sejurus kemudian, Ibu dan anak ini membawa mayat Edi dan Dana ke kawasan Cidahu Kabupaten Sukabumi. KV mengemudikan mobil yang berisi kedua mayat, sementara AK mengendarai mobil lainnya milik korban.

Di dekat TKP, AK membeli sebotol bensin lalu menyerahkan bensin tersebut kepada KV untuk membakar kedua mayat dan tersebut. Saat dibakar, mobil meledak dan ikut membakar wajah, kaki dan tangan KV, ia lalu dibawa ke RS Pertamina Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua mayat korban kemudian ditemukan di lokasi dalam keadaan hangus. Usai melakukan olah TKP, polisi langsung memburu pelaku dari informasi kepemilikan kendaraan yang dibakar.

Tak butuh waktu lama, Senin, 26 Agustus 2019 polisi langsung mengungkap aksi pembunuhan tersebut. Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Yadi Kusyadi memimpin langsung penangkapan terhadap AK dan KV.

Tempo.co