Mainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Sukarame menangkap Alex Candra (27) warga Kp Kecapi, Kelurahan Campang Raya, Sukarame, Rabu (25/5/2016) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap Alex di Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur karena telah mencabuli siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RDY (17).
Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno, mengatakan tersangka Alex ditangkap, karena telah mencabuli siswi SMA berinisial RDY yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan tersebut, dilakukan Alex disebuah gudang batubara kosong di Kp Sukajadi Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, pada awal Maret 2016 lalu.
“Di tempat itu Alex mencabuli korban RDY sebanyak dua kali. Saat dicabuli, korban diancam akan dipukul jika berteriak,”kata Hari, Selasa (7/6/2016).
Menurut Kompol Hari, Alex awalnya mengaku belum beristri.
Kemudian tersangka mengakui, sudah memiliki istri.
“Ia mengaku saat ini istrinya sedang hamil anak pertama. Usia kandungan istrinya sudah lima bulan,” kata Hari.
Selain menahan Alex, polisi juga menyita barang bukti milik korban berupa satu potong kaos warna biru, satu potong celana jins warna biru, dan sebuah bra warna hijau.