BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Bangunan dan Gedung di Kota Bandarlampung yang tidak laik fungsi di pastikan tidak akan diperpanjang kembali izin nya oleh Pemerintah kota (Pemkot).
Pasalnya setelah di tetapkannya Peraturan daerah (Perda) Gedung dan Bangunan oleh DPRD Kota bandarlampung maka semua bangunan yang tidak sesuai fungsinya akan di tinjau ulang kembali.
“Hasil kunjungan kerja kita ke Batam kemarin menyimpilkan,Perda Gedung dan Bangunan ini untuk menata gedung yang harus sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota,Imam Santoso,Minggu (23/11).
Menurut Imam, Kemenetrian Pekerjaan Umum melalui Dirjen Cipta Karyamenyarankan Banleg DPRD Kota Bandarlampung untukmenyambangi Kota batam dalam menyempurnakan perda gedung dan bangunan tersebut dengan alasan Kota Batam sudah terlebih dahulu memiliki regulasi tersebut.
“Studi banding kami ke KotaBbatam sangat membantu dalam merampungkan Perda yang akan kami tetapkan pada 15 Desember mendatang,”katanya.
Ketua Fraksi Gerindra ini mengatakan,dalam pelaksanaannya nanti setiap gedung dan bangunan harus memiliki sertifikat layak fungsi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG).
TABG merupakan tim adhoc yang tediri atas unsur akademikus dan sejumlah satuan kerja yang berkompeten dalam bidang bangunan dan gedung.
“Jadi, sertifikat ini semacam rekomendasi. Sebelum ada rekomendasi laik fungsi dari TABG,maka Satker terkait tidak bisa memberikan izin berikutnya sebelum ada sertifikat laik fungsi,”tandasnya.
Imam mengatakan, di Kota Bandarlampung saat ini banyak gedung dan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Contohnya ruko jadi tempat karaoke,atau ruko yang telah diubah menjadi hotel. Setelah Perda ditetapkan, maka gedung dan bangunan yang tidak layak fungsi dan sesuai dengan Perda,akan kami rekomendasikan tidak lagi diperpanjang izinnya,”tegasnya
Rizki