Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Kadarsyah dicopot dari jabatannya. Meski demikian, Kadarsyah menganggap pencopotan jabatannya tidak sesuai aturan.
“Pemecatan saya tidak berdasar karena saya sama sekali belum pernah diperiksa atau pun terkena teguran,” kata Kadarsyah dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/2023).
Ia mencurigai pemecatannya itu dikarenakan ketidaksanggupannya untuk menyelesaikan utang Bupati Budi Utomo. Padahal, sebelumnya persoalan utang tersebut secara tidak langsung telah ditanganinya selama sebelas bulan menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK. Bahkan, persoalan utang ini terjadi sebelum ia menempati posisi tersebut.
“Sejak dilantik, saya sudah mendapat keterangan jika bupati punya utang dan minta diselesaikan melalui sejumlah instansi,” paparnya.
Untuk pembayaran utang tersebut dikatakan olehnya bahwa seluruh proyek tahun 2023 yang ada di dinasnya dengan nilai total Rp65 miliar sama sekali tidak disentuhnya. Proyek-proyek itu di luar kewenangannya. Sebab, telah ada instruksi jika proyek-proyek itu akan digunakan untuk membayar utang bupati.
“Sebagai bawahan, saya legawa karena ini untuk kepentingan pimpinan, tapi ternyata tidak selesai juga. Ujungnya, berakhir seperti ini,” kata dia.
Kadarsyah memastikan tak akan tinggal diam dengan tindakan semena-mena pimpinannya tersebut. Ia akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan terkait persoalan ini. Yang terdekat adalah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke Polda Lampung.
“Saya akan laporkan ke Polda Lampung terkait persoalan proyek ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok tak membantah maupun membenarkan apakah pemecatan Kadarsyah dari jabatannya tersebut telah sesuai aturan atau tidak. Ia akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu sebelum memberikan komentar.
“Karena itu kebijakan, jangan paksa saya untuk menjawab itu,” kata dia.
Sementara itu, dikutip Radarlampung dengan judul ‘Beredar Isu Kadis Disdabimbik Lampura, di Non Job Kan! Ini Kata Kepala BKSDM dan Inspektur Lampura’ pada 21 November 2023, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah yang berhasil di wawancarai wartawan mengatakan bahwa SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.