Teraslampung.com, Kotabumi–Meskipun masa jabatannya tinggal tiga bulan lagi, namun Penjabat Bupati Aswarodi sepertinya berniat merombak komposisi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Indikasinya, saat ini terdapat sekitar 14 atau 15 pejabat sedang menjalani uji kompetensi atau evaluasi kinerja.
“Tak menutup kemungkinan akan ada rotasi jabatan di antara para peserta usai uji kompetensi atau evaluasi kinerja tersebut,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman, Senin (4/11/2024).
Menurut Herman, pelaksanaan uji kompetensi ini memang bertujuan untuk melihat kompetensi para pejabat tersebut di posisi yang selama ini mereka tempati. Jika memang dirasa kompetensinya telah sesuai maka pejabat-pejabat itu akan tetap di posisinya semula. Pun demikian sebaliknya.
“Untuk uji kompetensi, pesertanya ada 14 orang, sedangkan evaluasi kinerja hanya diikuti oleh satu orang saja,” tuturnya.
Kelima belas pejabat eselon II itu adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Nozi Efialis), Erwin Syaputra (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Muzairin Daud).
Kemudian, Tommy Suciadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ilham Akbar), Dina Prawitarini (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Sri Mulyana (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Tien Rostina Pra (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja).
Selanjutnya, Maya Natalia Manan (Kepala Dinas Kesehatan), Mikael Saragih (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset), Matsoleh (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik), Hendri (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian), Eka Dharma Tohir (Sekretaris DPRD). Terakhir, Sanny Lumi (Kepala Dinas Perikanan).
“Evaluasi kinerja dilakukan untuk pejabat yang telah menempati jabatan lebih dari lima tahun,” tuturnya.
Herman mengatakan, saat ini proses uji kompetensi atau evaluasi kinerja telah memasuki tahap wawancara atau tahap akhir. Setelah ini, panitia seleksi akan menetapkan hasilnya. Hasil ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati Aswarodi paling lambat dua hari setelah tahap wawancara usai.
Selanjutnya, pemkab akan menyampaikan hasil ini kepada Badan Kepegawaian Negara dan mengurus izin dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah semuanya rampung maka proses pelantikan pejabat hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja dapat dilakukan. Tentunya, ada atau tidaknya perputaran jabatan tersebut tergantung dengan hasil yang diputuskan oleh panitia seleksi.
“Jadi bisa tetap di jabatan, atau pindah jabatan. Yang jelas, tidak akan ada pembebasan jabatan alias nonjob,” kata dia.