TERASLAMPUNG.COM — SA (41), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah, dibekuk Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar karena diduga kuat terlibat perampokan truk di perkebunan sawit di Natar, Lampung Selatan, 8 November 2021 lalu.
Warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha,Lamteng itu ditangkap bersama dengan lima tersangka lain di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021.
“Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir.
“Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Seampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP,” ujarnya.
Menurut AKBP Hamid Andri Soemantri, para tersangka berbagi tugas dengan rapi. Tersangka K (47), warga Komering Putih, Gunungsugih, Lamteng, misalnya, berperan sebagai perencana perampokan. Ia juga bertugas mengancam dengan sajam dan mengikat korban.
Tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan, Anak Tuha,Lamteng, berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam, dan mengikat korban. Tersangka JH (63), warga Kedaton, Bandarlampung bertugas menentukan lokasi eksekusi.
Kemudian tersangka AA (60), warga Haji Pemanggilan, Anak Tuha, Lamteng, dan KT (46), warga Tanjungsenang, Bandarlampung berperan sebagai perantara penjualan truk milik korban. Sedangkan tersangka A (38) warga Tanjungsari ,Lamsel, berperan sebagai pembeli truk milik korban. Ia kemudian menjual truk kepada tersangka MAD (buron).
“Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truk milik korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” katanya.