Jadi Bandar Ganja, Warga Karang Maritim Bandarlampung Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Mahendra saat menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka Nofiar Siapudin, Jumat (13/11).

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Panjang meringkus DPO bandar ganja, Nofiar Saipudan (20), warga Kampung Teluk Teba, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung. Polisi menangkap Nofira di Jalan usai mengambil dua kilogram ganja dari Tarahan, Katibung, Lampung Selatan, pada Sabtu (9/11) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 6 juta, lima butir inex, satu paket kecil sisa sabu-sabu, satu paket sabu-sabu, dua linting ganja dan beberapa butir
pil inex dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru BE 3042 BS.

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka Nofiar ini memang sudah lama menjadi incaran atau target operasi (TO) pihaknya selama ini. Tersangka sudah beberapa kali akan ditangkap, selalu berhasil lolos dan tersangka terkenal sangat licin.

“Nofiar ini sudah lama memang kami incar, selain menjadi TO kami, Nofiar juga merupakan DPO dari Ditres Narkoba Polda dan Polresta Bandarlampung,”kata Aditya kepada wartawan, Jumat (13/11).

Menurutnya, petugas dari Ditres Narkoba Polda pernah menggerebek tersangka Nofiar dirumahnya, tapi tersangka berhasil kabur melarikan diri. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan satu kilogram ganja.

Aditya mengutarakan, penangkapan tersangka Nofiar, berawal dari adanya informasi yang didapat petugas, bahwa di salah satu rumah yang berada di wilayah Kp Teluk Tuba, Karang Maritim, Panjang, ada seseorang sedang menggelar pesta narkoba. Dari informasi itu, langsung tindaklanjuti dan melakukan penggrebekan ditempat tersebut.

“Saat digrebek, para pelaku yang sedang pesta narkoba berhasil kabur melarikan diri. Dari dalam rumah itu, kami temukan lima butir pil ineks, satu plastik kecil sisa pakai sabu, satu paket sabu-sabu, dua linting ganja dan alat isap (bong)”ujarnya.

Petugas, lanjut Aditya, kemudian melakukan pencarian terhadap para tersangka. Ketika dalam pencarian, ditengah jalan petugas mendapati tersangka Nofiar sedang mengendarai motor Yamaha Mio Soul warna biru berboncengan tiga.

Melihat tersangka yang memang sudah menjadi target selama ini, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Nofiar. Dari penyergapan itu, Nofiar dapat ditangkap sementara kedua rekannya bernama Riko dan Eko berhasil lolos dari sergapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kilogram ganja kering siap edar. Ganja tersebut, ditemukan didalam jok sepeda motor yang digunakan Nofiar. Menurut tersangka, dua kilogram ganja itu baru diambil tersangka dari seseorang di wilayah Tarahan, Katibung, Lampung
Selatan,”terangnya.