Jadi Buron Kasus Sabu-Sabu, Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Menyerahkan Diri

Musoppa (tengah, berbaju hitam) saat dibawa menuju sel tahanan Polda Lampung, Jumat petang (7/11/2014). Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Musoppa, anggota DPRD Tanggamus yang menjadi buron terkait kasus sabu-sabu,  akirnya menyerahkan diri. Petugas Reserse Direktorat Narkoba Polda lampung, menjemput tersangka Musoppa di Bandara Radin Intan II, Natar lampung Selatan, Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Musoppa  datang didampingi oleh pengacaranya dan keluarganya.

Baca: Anggota Dewan “Nyabu” Buron, Diduga Kabur ke Bogor

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono mengatakan, pihaknya menjemput tersangka Musoppa di Bandara Radin Intan II, Jumat (7/11) siang. Selanjutnya Musoppa langsung dibawa ke markas Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, sebelumnya sudah kordinasi terlebih dulu dengan pengacara tersangka. Awalnya, pengacara tersangka sudah menjadwalkan bahwa Musoppa akan datang menghadap penyidik pada Rabu (5/11) namun tersangka tidak jadi datang, dikarenakan sedang sakit. Pihak pengacara Musoppa, yakni Simbolon menjanjikan akan membawa Musoppa ke Direktorat narkoba Polda Lampung pada Jum’at (7/11).

“Setelah pihak kami mendapat kepastian dari pihak pengacaranya, baru setelah itu kami menjemput tersangka Musoppa di bandara Radin Intan II. Sesampainya di markas Narkoba Polda, Musoppa langsung menjalani pemeriksaan, didampingi pengacaranya, Simbolon,” kata Edi kepada wartawan dalam konferensi si pers, di ruangannya, Jumat Sore (7/11).

Edi Swasono menjelaskan, dalam pemeriksaan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap tersangka kurang lebih sekitar 20 lebih pertanyaan.

“Pertanyaain itu pastinya mengenai asal barang (sabu) itu darimana didapatnya, siapa yang membeli barang itu dan siapa saja yang pakai.  Karena berdasarkan dari keterangan tersangka hasmuni, yang lebih dulu ditangkap bahwa sabu itu didapat dari Musoppa,” kata Edi.

Menurut Edi, pengacara Musoppa sempat meminta agar polisi  melakukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Namun, hal itu ditolak Polda Lampung.

“Pihak keluarga Musoppa melalui pengacaranya Simbolon, meminta untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Musoppa. Namun kami tetap menolaknya, dan menahan Musoppa. Mengenai keberadaan Musoppa selama ini, dia (Musoppa) berada di Jakarta ditempat salah satu keluarganya. Untuk pasal yang disangkakan terhadap Musoppa, yakni pasal 127 sebagai pengguna,” kata Edi.

Dari pantauan teraslampung.com, tersangka Musoppa anggota DPRD Tanggamus yang terlibat dalam penggunaan narkoba bersama rekannya saat di hotel Novotel Bandarlampung tersebut menjalani pemeriksan diruangan penyidik narkoba dengan didampingi pengacaranya selama beberajam.

Setelah cukup dengan alat bukti hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menahan Musoppa sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Narkoba: Polda Terus Buru Anggota DPRD dari PDIP
Berita Terkait: Pesta Sabu di Kamar Hotel, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi