Jadi Pengedar dan Bandar Narkoba, Dua PNS Pemkot Bandarlampung Diringkus Polisi

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Lampung, menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Pariwisata Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung, diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Antasari, tepatnya di depan Grapari Telkomsel, Perumahan Villa Citra, Rabu (18/2) sekitar pukul 18.30WIB.

Kedua oknum PNS tersebut yang diamankan, Rahmat Budi Setiawan (41) PNS, warga jalan dr.Sucipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara dan Juanda (35) PNS, warga Jl. Dr.Harun, Tanjungkarang Timur. Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar, mengatakan, penangkapan kedua PNS yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan marak penjualan narkotika di kalangan PNS Kota Bandarlampung.

“Kami terima informasi itu pada Selasa (17/2) sekitar pukul 10.00WIB, yang menyebutkan ada jaringan PNS yang kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu didaerah Antasari. Lalu saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan pada hari itu juga,” kata Zulfikar melalui
ponselnya kepada teraslampung.com, Kamis (19/2).

Setelah menunggu dan berputar putar hingga beberapa jam lamanya, petugas mencurigai ada sebuah mobil sedan Baleno warna Silver sedang berhenti di depan Grapari Telkomsel, Perumahan Villa Citra.

“Karena curiga, anggota langsung mendatangi mobil yang tengah parkir itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata didalam mobil tersebut ada dua orang dengan berseragam PNS,”kata Zulfikar.

Merasa curiga dengan gerak gerik kedua PNS tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang ditemukan berada diatas dasbord mobil sebelah kanan.

“Mereka tidak bisa menghindar lagi saat ditemukan barang bukti sabu itu. Selanjutnya, mereka kami bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Zulfikar.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan sementara, barang haram tersebut milik tersangka Juanda yang akan diantarkan kepada pemesannya di tempat penangkapan.

“Barang haram (sabu) itu milik Juanda. Tapi yang memesan temannya tersangka Rahmat yakni berinisial I, sehingga Rahmat ikut bersama Juanda untuk mengantarkan sabu itu,” urainya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah kedua tersangka Juanda dan Rahmat. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba atau barang bukti lainnya. Dari hasil Tes urine, kedua tersangka oknum PNS tersebut positif menggunakan narkoba.

Dari pengakuan Juanda, sambung Zulfikar, Sabu itu didapat Juanda dari seseorang berinisial B kini masih buron (DPO), yang diduga merupakan bandar besar yang tinggal didaerah Tanjungkarang Barat dan saat ini petugas masih memburu DPO berinisial B. Dari barang bukti yang diamankan seperti Handphone milik tersangka Juanda, ditemukan ada pesan yang didalamnya beberapa transaksi yang belum sempat dihapus oleh tersangka.

“Ya didalam isi Handphone tersangka Juanda, kami temukan banyak sekali transaksi sabu-sabu, seperti adanya pemesanan 10 gram sabu dan 5 gram sabu. Jadi dia (tersangka Juanda) ini, diduga sebagai bandarnya sedangkan tersangka Rahmat adalah sebagai pengedar atau kurir,”jelasnya.

Kiini kedua tersangka yakni oknum PNS yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dikalangan PNS mendekam di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pasal yang kami terapkan adalah pasal pengedar dan bandar,” kata Zulfikar.