Hukum  

Jadi Pengedar Narkoba, PNS Dinas Kesehatan Lampung Ditangkap Polisi di Kantornya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Yuarman (kiri), PNS Dinkes Lampung, dan Toni saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (4/4).

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Yuarman (50) pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung karena menjadi pengedar sabu-sabu, pada Jumat lalu (1/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap tersangka Yuarman, di kantornya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Selain tersangka Yuarman, polisi juga meringkus rekannya, Toni (33)

Kanit Opsnal II Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung. Ipda Andre Try Putra mengatakan, penangkapan tersangka Yuarman, berdasarkan dari pengembangan tertangkapnya tersangka Toini (33) warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandarlampung yang berperan sebagai
kurir narkoba atau kaki tangan tersangka Yuarman.

“Dari keterangan Toini, sabu-sabu didapat dari Yuarman. Selain itu juga, di depan Kantor Dinas Provinsi Lampung, kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,”kata Andre, Senin (4/4/2016).

Atas informasi tersebut, kata Andre, kemudian dilakukan penyelidikan dengan penyamaran (under cover buy). Petugas berpura-pura menjadi pemesan membeli narkoba kepada Yuarman, lalu bersepakat untuk transaksi dan bertemu ditempat yang ditentukan tersangka.

“Saat itu juga, Yuarman langsung kami tangkap di depan kantornya di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bersama barang bukti sabu-sabu. Tersangka Yuarman dan Toini ini, adalah pengedar narkoba satu jaringan,”ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti sabu-sabu satu paket sedang seberat 5 gram dan dua unit telephon genggam merk Blackberry dan Nokia.