Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Deni Irawan (37) warga Jalan Cengkeh Tengah Raya, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kedaton dan seorang residivis narkoba, Syafruddin (36) warga Jalan Dr Harun II, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang bertransaksi narkoba di Jalan Nangka Kelurahan, Sumber Rejo, Kemiling, pada Sabtu (2/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Yustam Dwi Heno melalui Kanit I Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Deni ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Syafruddin yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkaninformasi dari masyarakat, bahwa di rumah kos milik tersangka Syafruddin yang berada di Jl. Nangka Kelurahan, Sumber Rejo, Kemiling, kerap dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi narkoba. dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
“Ketika kami grebek, didalam rumah itu kami mendapati dua orang yakni tersangka Deni dan Syafrudin. Saat kami geledah, ditemukan empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan didalam dompet berwarna biru. Diakui tersangka Syafrudin, bahwa sabu itu baru didapat dari tersangka Deni dengan cara membeli seharga Rp 500 rib. Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolresta,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (11/5).
Herlan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diakui tersangka Deni Irawan yang merupakan sebagai PNS di Dishub Kota bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sebelum tertangkap, tersangka Deni membeli empat paket kecil sabu tersebut dari seorang Bandar berinisial GPL (DPO) seharga 450 ribu. Lalu, tersangka menjualnya kembali kepada temannya tersangka Syafrudin sebesar Rp 500 ribu.
“Kalau dari pengakuannya, tersangka Deni ini mengaku baru dua membeli dan mengedarkan sabu. Namun berdasarkan dari catatan dan laporan, tersangka sudah seringkali bertransaksi dan mengedarkan narkoba dengan tersangka Syafrudin yang merupakan residivis narkoba,”ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Syafruddin, sambung Herlan, bahwa empat paket kecil sabu-sabu tersebut baru saja dibeli dari tersangka Deni dan rencananya akan digunakan serta dijual kembali oleh tersangka. Selain itu juga, diakui oleh tersangka Syafrudin bahwa dirinya pernah terjerat dalam kasus yang sama (narkoba) dan sempat menjalani hukuman selama satu tahun kurungan di Lapas Way Hui pada tahun 2013 lalu.
“Kedua tersangka, Deni dan Syafruddin selain sebagai pengedar keduanya juga sebagai pengguna narkoba. Kasusnya masih kita kembangkan, petugas masih memburu tersangka GPL (DPO) yang menjadi pemasok sabu-sabu,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kepada para wartawan Deni mengaku dirinya PNS di Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung. Ia mengaku terpaksa jadi pengedar sabu-sabu, karena terpaksa akibat sudah kecanduan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat kecanduan narkoba, ia menjalankan bisnis sampingan dengan mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut, ia dapatkan dari seorang temannya berinisial GPL (DPO).
“Baru dua kali saya ambil sabu-sabu itu sama GPL (DPO), selain saya gunakan untuk sendiri sabu-sabu itu saya jual kembali. Saat ditangkap polisi, saya sedang menjual empat paket kecil sabu kepada Syafruddin sebesar Rp 500 ribu. Rencanaya kami berdua akan menggunakan sabu-sabu itu,” katanya.