TERASLAMPUNG.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberhentikan Ahmad Ishomudin Ahmad Ishomuddin sebagai Wakil Ketua Bidang Fatwa. Pemberhentian itu terkait dengan kehadiran sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut “Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid , pemberhentian dosen IAIN Raden Intan Bandarlampung melalui rapat. Rapat memutuskan Ishomuddin diberhentikan karena menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok.
Meski begitu, kepada publik MUI menjelaskan pemberhentian Ishomuddin karena yang bersangkutan selama ini pasif di MUI.
“Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017,” kata Zainut Tauhid Jumat malam 24 Maret 2017.
Zainut menerangkan, keputusan ini diambil bukan semata-mata yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, pasifnya Ishomuddin sebagai pengurus MUI.
Menurut Zainut secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.
“Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi,” dia menandaskan.
Ahmad Ishomuddin sendiri mengaku sudah siap menanggung risiki terburuk pasca dirinya menjadi saksi sidang Ahok.
“Saya sudah siap mental menghadapi risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu,” tulis Ahmad Ishomuddin di Facebook.
Para kolega Ishomuddin di IAIN Raden Intan menilai pria berkaca mata sebagai dosen yang lurus dan sederhana. Hingga kini rumahnya masih mengontrak. Namun, di media sosial dia panen hujatan dan dicap sebagai orang yang menjual ayat.