Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Rozali Umar, kuasa hukum calon bupati Mesuji yang dijajikan tersangka pidana pilkada, Khamami, mengatakan kliennya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami hormati proses hukumnya, nanti akan saya jelaskan semua apa yang terjadi saat malam itu,”ujarnya saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaan, Rabu (11/1/2017).
Karena, kata Rozali, saat malam itu, Khamami datang untuk mengecek lokasi kampanyenya pada tanggal 22 Desember 2016 lalu.
“Kebetulan saat bersamaan, di lokasi itu ada dua Desa yang kampanyenya bersamaan,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadap calon bupati (Cabup) Mesuji, berdasarkan dengan surat panggilan Nomor: SP.gil/22/I/Subdit I/2017( Dit Reskrimum.
Pemanggilan Khamamik, terkait tindak pidana pemilihan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Selasa (20/12/2016) malam lalu.
Namun dalam pemanggilan pertama, Senin (9/1/2017) lalu Khamami berhalangan hadir karena sedang kampanye.