Zainal Asikin Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif), Muchklis Adjie, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung beberapa waktu lalu, mau buka suara dan mengakui perbuatannya telah menerima aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan Marzuli, mantan polisi yang mendekam dalam Lapas tersebut terkait kasus narkotika.
“Ya saya mengakui salah, saya sudah memberikan akses peredaran narkoba di dalam Lapas dan kejadian ini benar-benar di luar dugaan saya. Akibatnya, membuat saya jadi seperti ini,”ucapnya saat dihadirkan dalam gelar ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis 24 Mei 2018 siang.
Muchklis beralasan, bahwa perbuatan tersebut, dilakukan oleh anak buahnya. Tapi meski demikian, karena tugas dirinya sebagai pimpinan Kalapas Kalianda, sehingga ia pun harus bertanggungjawab atas perbuatan salah tersebut.
BACA: Ternyata, Kalapas Kalianda Izinkan Napi Bebas Masukkan Narkotika dan Wanita Penghibur ke dalam Lapas
Saat ditanya sudah beberpakali menerima aliran dana gelap peredaran narkoba dari Napi Marzuli yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Muchklis Adjie hanya tertunduk diam dan enggan berkomentar sedikitpun lebih jauh mengenai hal tersebut.
“Ya pokoknya hanya itulah, saya siap bertanggungjawab,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, akhirnya menetapkan Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie sebagai tersangka terkait dugaan aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi di dalam Lapas.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, usai pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik, status Kalapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Hari ini tadi sudah kita gelarkan perkaranya, yang bersangkutan (Muchklis) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka, diperpanjang dan sudah kita terbitkan lagi 3×24 jam. Untuk bukti-buktinya sudah ada, cuma untuk mengkongkritkan antra keterangan saksi-saksi dan tersangka,”ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Lampung, Senin 21 Mei 2018.
BACA: BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak
Menurutnya, pasal yang disangkakan untuk menjerat Kalapas Kalianda, Muchklis akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini mengungkapkan, penetapan Muchklis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena adanya dugaan keterterlibatan aliran dana gelap peredaran narkoba di dalam Lapas yang ditemukan di rekening pribadinya saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya di samping Lapas Kalianda yang dilakukan petugas BBNP Lampung beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk mengenai kasusnya dan penetapannya sebagai tersangka, karena adanya dugaan aliran dana yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,”terangnya.
BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 2-000 Ekstasi, Kapolda Lampung akan Pecat Dua Oknum Polisi