Jadi Tersangka Pencurian Ponsel, Oknum Anggota Brimob Lampung Ditahan

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Muhamad Ali, oknum anggota Brimob Polda Lampung, ditahan di Polrestas Bandarlampung, Senin (5/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon seluler (ponsel). Ali ditangkap warga pada Sabtu malam (3/6/2017) karena mencuri ponsel di sebuah gerai ponsel di Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya menetapkan warga Kelurahan Sukabumi Bandarlampung itu setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka Ali, setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ali dan dilakukannya gelar perkara. Dari hasi gelar perkara itu, penyidik menetapkan oknum Brimob tersebut sebagai tersangka,”ujar Murbani, Senin (5/6/2017).

Menurut Murbani pasal yang disangkakan terhadap tersangka Ali, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Sebab, pada oknum Brimob itu tidak sekadar mencuri tetapi merampas tas korban yang berisi ponsel.

Saat itu Ali melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong istri DL, yakni Yosi yang dalam kondisi hamil sampai tersungkur hingga mengalami luka. Meski begitu, penyidik tidak menjerat tersangka Ali, dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).

Tentang dugaan oknum Brimob itu juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengaku belum mengetahui pasti mengenai hal itu.

“Ada tidaknya keterlibatan Ali dalam perkara pidana lainnya, nanti penyidik akan mendalaminya. Yang jelas, kasus ini masih dikembangkan,”ungkapnya.

Muhamad Ali kepergok mencuri lima unit gawai (ponsel) di Gerai Handphone milik korban DL di Perumahan Kedaton Asri Blok G No. 8 di Jalan Danau Toba, Gang Sendang, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, pada Sabtu malam (3/5/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat aksi pencurian tersebut, sempat terjadi tarik menarik antara istri DL bernama Yosi Katarina dengan Ali. Kemudian Ali mendorong korban yang sedang hamil hingga tersungkur, hingga korban mengalami luka di kaki dan siku tangannya.

Saat itu juga korban Yosi berteriak, sehingga teriakannya mengundang perhatian warga sekitar dan langsung mengepung oknum anggota Brimob itu.

Warga berhasil menangkap Ali, karena kesal dengan ulahnya warga memukul Ali bahkan nyaris dimassa. Beruntung saat kejadian, ada Satpam perumahan setempat yang datang ke lokasi dan langsung mengamankannya lalu membawa Ali ke pos jaga.

Saat ditangkap, Ali mengaku sebagai anggota Brimob Polda Lampung. Lalu petugas Satpam setempat bersama beberapa warga menyerahkan Ali ke Mapolsekta Sukarame. Pelaku kemudian dibawa petugas Provost ke Mapolresta Bandarlampung.

Sementara sepeda motor Honda CBR milik Muhammad Ali yang tertinggal, tak lama kemudian diambil rekan Ali sesama  anggota Brimob Lampung.