Jakarta Berstatus PSBB Transisi, Ini Penjelasan Lengkap Anies Baswedan

Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). - Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran PSBB.

“Petugas tidak mungkin bisa mengawasi banyaknya usaha yang sudah buka kembali,” kata Anies Baswedan, Jumat (5/6/2020),

Menurutnya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) IV atau PSBB Masa Transisi di Jakarta berbeda dengan PSBB tiga periode sebelumnya.

“PSBB IV ini sebagai periode transisi. Oleh karena itu, ada beberapa kegiatan yang bisa dilonggarkan dengan catatan tren Covid-19 tak kembali meningkat. Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata dia.

Anies mengatakan PSBB masa transisi merupakan upaya pelonggaran dari pembatasan masif, menuju pembukaan kembali beberapa kegiatan berlandaskan kondisi aman, sehat, dan produktif.

“Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, dan ada batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Berbeda dengan PSBB yang berlaku kelipatan 14 hari, Anies menjelaskan bahwa PSBB IV yang disebut PSBBT ini akan dievaluasi hingga akhir Juni 2020.

“Masa transisi dimulai besok sampai dengan selesai, tidak disebutkan sampai kapan karena kita harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator. Bila stabil, kita akhiri akhir Juni. Bila belum, kita perpanjang masa transisi ini,” jelas Anies.

Dalam PSBBT ini, pelonggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal setiap pekan yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta selama PSBBT Juni 2020.

Prinsip Masa Transisi

Anies menjelaskan bahwa pada prinsipnya pelonggaran yang diberikan pada PSBB masa transisi ini hanyalah kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko Covid-19 yang minim atau terkendali.

Ada beberapa prinsip dasar bagi seluruh kegiatan yang nantinya diberi kelonggaran. Namun, Anies menegaskan bahwa dirinya tak ragu untuk kembali menghentikan seluruh aktivitas ini apabila tren Covid-19 di Jakarta kembali meningkat.

Anies menyebutnya kebijakan rem darurat atau emergency brake policy,

“Ini sedang transisi. Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, direm, dihentikan semuanya. Inilah prinsip yang kita gunakan.”

Adapun prinsip dasar yang harus ditaati masyarakat, pertama, yaitu hanya warga yang sehat yang boleh ikut berkegiatan. Kedua, semua tempat apapun itu, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Ketiga, ada kegiatan tertentu di mana warga usia lanjut anak-anak dan ibu hamil tidak boleh ikut berkegiatan. Keempat, penggunaan masker masih menjadi kewajiban. Kelima, jaga jarak 1 m antarorang pun masih berlaku.

Keenam, protokol cuci tangan dengan air mengalir dan sabun beserta ketersediaan infrastrukturnya masih diperlukan. Terakhir, seluruh masyarakat harap tetap menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut.

Anies pun menjelaskan bahwa di tiap sektor aktivitas masyarakat, ada protokol tersendiri yang harus diperhatikan.

Pertama, untuk protokol di rumah ada tiga, yakni cuci tangan, penggunaan masker bila diperlukan, serta pembatasan tamu dan jaga jarak aman terutama kepada orang dari luar penghuni rumah.

Kedua, untuk protokol mobilitas penduduk, Anies menjelaskan bahwa baiknya masyarakat mengutamakan jalan kaki dan bersepeda.

Kendaraan umum telah bisa beroperasi pada jam normal dengan kapasitas 50 persen. Kendaraan pribadi pun bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen, namun apabila suatu keluarga berada dalam satu kendaraan, boleh diisi kapasitas 100 persen.

Ketiga, protokol untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah masih belum berlaku karena seluruh sekolah di Jakarta masih akan ditutup.

Sementara itu, untuk segala aktivitas sosial ekonomi, jumlah orang di seluruh ruang harus 50 persen dari kapasitas total, menjaga jarak, dan cuci tangan.

Keempat, untuk protokol tempat kerja, perusahaan harus tetap membagi proporsi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja di rumah.

Selain itu, Anies meminta adanya kelompok karyawan masuk dengan waktu yang berbeda. Hal ini, untuk memecah jam keberangkatan, jam istirahat, serta jam pulang supaya berbeda.

Harapannya, kepadatan di fasilitas umum dan segala fasilitas di dalam kantor seperti lift atau kantin, tidak terjadi dan tidak berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

Bisnis