TERASLAMPUNG.COM — Jaksa Agung S.T. Burhanuddin membenarkan bahwa jaksa yang pernah menjadi menjadi jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan,Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Fedrik Adhar meninggal karena terpapar Covid-19.
“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin petang (17/8/2020).
Selain mengidap Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula. Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Salah satu alasan tuntutannya ringan adalah pelaku tidak sengaja menyiram Novel Baswedan dengan air keras.
Usai tuntutan ringan tersebut, banyak kalangan menilai tuntutan itu terlalu ringan. Di medsos kala itu ramai cibiran dengan kata kunci “gak sengaja”.