Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras “Nggak Sengaja” Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar Syaripuddin (Foto: Kompas.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa yang pernah membuat tuntutan ‘nyeleneh’ dengan tuntutan hukuman sangat ringan kepada terdakwa yang menjadi terdakwa kasus  kasus Novel Baswedan, dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

BACA: Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal karena Covid-19

Ihwal meninggalnya Fedrik beredar di kalangan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perihal itu, Abu Nawas, sesama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan, membenarkannya.

“Ya benar, kami mendapat kabar Fedrik meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,”katanya, seperti dilansir Tribunnews Sumsel.

Menurut Abu Nawas, sebelum meninggal dunia Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

“Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,”katanya.

Nama jaksa Fedrik sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu karena membuat tuntutan yang kontroversial dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya  dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhan satu tahun penjara. Alasannya, para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras Novel Baswedan. Indikasi tidak sengaja menurut jaksa adalah penyiraman air keras itu tidak mematikan dan hanya memberikan efek jera.

Tuntutan satu tahun jaksa Fedrik Adhar kepada terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan pun menuai polemik. Di medsos, publik menilai tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu rendah bahkan memalukan.

Tuntutan ringan 1 tahun penjara dinilai aneh oleh masyarakat karena jaksa sendiri menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara untuk menjerat para terdakwa. Jaksa juga menilai terdakwa bermaksud menyiram air keras ke badan Novel, tapi cipratannya tak sengaja turut mengenai mata Novel.

Polemik tuntutan yang rendah ini pun membuat komika Bintang Emon berkomentar. Ia juga mengkritisi alasan penyiraman air keras pada Novel karena tak sengaja.Ujung-ujunnya, Bintang Emon mendapatkan perundungan.

Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Fedrik juga pernah ikut menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Vonis Hakim Lebih Tinggi

Tuntutan yang rendah bagi terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan dan berujung pada polemik di publik itu membuat Fedrik Adhar dkk sempat diperiksa oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli 2020 Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi proses persidangan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Kala itu Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan Komisi Kejaksaan memang bertugas menggali keterangan dari para jaksa dan pegawai di lingkungan kerja Kejaksaan terkait kinerja mereka.

Pemeriksaan itu sendiri dilakukan satu minggu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Dalam sidang  16 Juli 2020, majelis hakim menjatuhkan Rahmat Kadir Mahulette  2 tahun penjara sementara Ronny Bugis 1,5 tahun. Artinya, putusan tersebut  lebih berat dari tuntutan jaksa Fedrik Adhar dan timnya yang menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 1 tahun penjara.