Hukum  

Jaksa Kejati Lampung yang Diduga Memeras akan Dijerat dengan Pasal 368 KUHP

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Pelaku pemerasan terhadap seorang terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif BTN, Pendi Hasanudin, terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Pasalnya, Polda Lampung bakal menjerat pelaku pemerasan dengan Pasal 368 KUHP. Hal tersebut dikatakan Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Teguh Nugroho, Minggu (26/7).

“Siapapun pelakunya, akan kami jerat dia (pelaku) dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Perkara ini bukanlah penipuan, tapi perkaranya adalah pemerasan,” kata Teguh kepada teraslampung.com.

Teguh mengutarakan, hingga saat ini pihaknya masih memerlukan keterangan dari dua saksi lagi yang merupakan jaksa. Namun, untuk memeriksa jaksa tersebut, pihaknya harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kemungkinan dua atau tiga hari lagi, kami akan segera kirimkan suratnya ke Kejagung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua jaksa tersebut sangat diperlukan guna pendalaman kasus dugaan pemerasan tersebut. “Dua jaksa itu, salah satunya sudah pindah tugas dari Lampung dan satu lagi masih bertugas di Kejati Lampung,” jelasnya.

Dikatakannya, kedua jaksa tersebut masih berstatus sebagai saksi untuk dikonfontir dengan pihak terlapor. “Karena yang dilaporkan Pendi kan staff, dan sudah kami periksa. Makanya akan kami konfontir. Tersangka siapa, sudah ada, tapi kami tetap harus memeriksa dua jaksa itu,” kata dia.

Pada perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa rekaman Handphone. Dimana, dalam rekaman tersebut, menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp35-75 juta kepada terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif BTN, Pendi Hasanudin.

Pemerasan tersebut dilaporkan oleh keluarga Pendi Hasanudin, seorang pengembang perumahan yang merupakan terpidana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN tahun 2009, bahwa ada staf di Kejati Lampung Lampung yang meminta sejumlah uang agar tuntutan Pendi dapat diringankan.

Hal itu terbongkar saat Pendi membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa (12/5) lalu. Pendi tidak mau, akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara dan pada akhirnya divonis 3,5 tahun. Tuntutan Pendi, lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yakni Nanang Murtanto, Casebintoro dan Harsani Merawi. Mereka dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Berita Terkait: Polda Lampung Bidik Jaksa Pemeras Sebagai Tersangka