Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di SMPN 24 Bandarlampung

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dinyatakan belum lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan Berkas perkara tahap I, kasus dugaan korupsi biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan siswa miskin (BSM) di SMPN 24 Bandarlampung ke penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Syafei mengatakan, setelah dilimpahkan pekan lalu, berkas perkara atas nama tersangka berinisial HS. Jaksa peneliti menilai, berkas tersebut belum dapat dinyatak lengkap (P-21).

“Belum lengkapnya, karena ada beberapa poin yang harus untuk dilengkapi lagi”ujar Safei, Rabu (3/8/2016).

Belum lengkapnya berkas tersebut, kata Safei, masih perlu ada tambahan kerena masih ada kekurangan sekitar dua poin dalam berkas tersebut. Pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuannya ke penyidik Polresta.

Menurutnya, secara materil, berkas perkara dugaan korupsi SMPN 24 Bandarlampung ini sudah lengkap, akan tetapi masih ada beberapa hal yang harus segera dilengkapi untuk pembuktian diproses persidangan nantinya.

“Kalau dari materilnya memang sudah dapat, tapi ada hal yang lain yakni pembuktiannya,”terangnya.

Dikatakannya, modus dugaan korupsi di SMPN 24 Bandarlampung ini, memanipulasi data jumlah siswa yang mendapatkan dana bantuan biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan siswa miskin (BSM).

“Berdasarkan penghitungan penyidik Polresta, kerugian negara mencapai ratusan juta dalam kasus tersebut,”ungkapnya.

Diketahui, Polresta Bandarlampung, telah menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus dugaan korupis biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan siswa miskin (BSM) di SMPN 24 Bandarlampung.

Namun polisi enggan membeberkan identitas kedua tersangka tersebut, dengan alasan kasusnya masih proses penyelidikan. Karena, belum diketahui hasil perhitungan kerugian negara dana bantuan siswa miskin (BSM). Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung untuk dana bantuan BOS mencapai Rp 800 juta. Sedangkan untuk dana BSM, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 900 juta.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya membenarkan, pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara tahap I dugaan korupsi SMPN 24 Bandarlampung dari Kejaksaan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan kembali ke kekajsaan,”kata Dery kepada teraslampung.com saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (3/8/2016).

Diakuinya, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun saat disinggung identitas tersangka tersebut. Apakah salah satu tersangka adalah oknum Kepala Sekolah, Dery enggan berkomentar banyak dan hanya tersenyum seperti ada hal yang ditutupi atau ketidak enakan untuk disampaikan.