Jaksa KPK Sebut Ketua Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Tanggamus Beri Kesaksian Palsu

Bupati Nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan mendengarkan tuntutan jaksa di PN Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017). JPU menuntut Bambang Kurniawan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus gratifikasi pengesahan APBD Tanggamus 2016.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Triimulyono Hendradi menyebutkan ada dua anggota DPRD Tanggamus yang telah memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan. Keyakinan jaksa tersebut berdasar dari alat-alat bukti yang terungkap di persidangan.

Menurut Jaksa Trimulono Hendradi, dua anggota DPRD Tanggamus yang memberikan kesaksian palsu tersebut adalah Ikhwani (Ketua Fraksi PDIP) dan Tia Fristi (Ketua Fraksi Partai Demokrat).

Menurut Trimulyono, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Ikhwani dan Tia Fristi. Keterangan terdakwa, didukung dengan keterangan dari keduanya.

Hal itu berbeda dengan keterangan beberapa anggota DPRD Tanggamus.  Agus Munada, Baheran, Pahlawan Usman, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Nuzul Irsan, Ahmad Farid dan Budi Sehanti — semua anggota DPRD Tanggamusc– menyatakan, menerima uang titipan dari terdakwa Bambang justru melalui Ikhwani.

“Ikhwani membantah keterangan dari para koleganya tersebut. Keterangan Ikhwani berdiri sendiri sehingga patut diabaikan,”ujar jaksa Trimulyono di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).

Selanjutnya, Budi dan Farid mengakui menerima uang dari terdakwa, yang diserahkan oleh Dimas Putra selaku Staf DPRD. Dimas menyerahkan uang tersebut, berdasar atas perintah dari Tia Fristi. Keterangan itu, dibantah dengan Tia. Sehingga keterangan Tia, berdiri sendiri dan patut diabaikan.

“Jadi ada dua pihak yang memberikan keterangan berbeda, dan diindikasikan ada salah satu pihak yang berbohong di persidangan. Berdasar alat bukti yang berkaitan satu dan lainnya, maka dapat diyakini Ikhwani dan Tia telah berbohong di persidangan,”jelasnya.