Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Jaksa penuntut umum (JPU), Sukaptono, mencecar beberapa pertanyaan ke terdakwa Brigadir Medi Andika dengan bukti-bukti yang dimilikinya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017). Bukti-bukti itu membuat anggota Polresta Bandarlampung yang diduga erlibat dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, itu terdiam.
Salah satu bukti tersebut adalah surat izin mengemudi (SIM) milik Medi Andika dari hasil pindai (scan) di Pelabuhan Merak, Banten.
Jaksa Sukaptono menyatakan, bahwa terdakwa Medi pernah melintas ke Pulau Jawa bersama Tarmidi, dengan mengendarai mobil Toyota Inova milik korban M Pansor. Selain itu juga, JPU menunjukkan adanya bukti catatan pensil dari Pelabuhan Merak, Banten.
BACA: Polisi Temukan Mobil Pansor di Surabaya
“Dalam catatan pensil tersebut, tertera hasil pindai (scan) SIM Medi di pintu masuk Pelabuhan Merak,”ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).
Kemudian, JPU memperliahatkan hasil pindai SIM terdakwa Medi Andika tersebut ke majelis hakim, dan saat itu juga majelis hakim memanggil Medi untuk melihat bukti hasil pindai SIM tersebut.
“Kamu pernah pinjamkan SIM kamu ke orang lain,” tanya JPU Sukaptono ke Mdi dan Medi menjawan, bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan SIM miliknya kepada orang lain.
JPU kembali menanyakan, tapi kenapa SIM saudara (Medi) berada di catatan manifes Pelabuhan Merak, Banten. Mendapatkan pertanyaan tersebut, Medi pun tampak terlihat kebingungan dan terdiam seperti sedang memikirkan sesuatu selama beberapa menit.
Hakim ketua Minanoer Rachman pun, kembali menanyakan ke Medi dengan mengulangi pertanyaan JPU tersebut ke Medi, lagi-lagi Medi tetap terdiam sembari gelengkan kepalanya.
Lalu JPU kembali mencecar Medi mengenai kartu ATM milik Tarmidi, yang ditemukan di dalam dompet milik Medi.
“Saya tidak pernah menyimpan ATM milik Tarmidi,” jawab Medi.
Menurut JPU, bahwa Medi pernah menarik uang tunai menggunakan ATM Tarmidi senilai Rp 45 juta. Uang tersebut, merupakan hasil penjualan mobil Pansor yang ditransfer oleh anggota TNI ke rekening Tarmidi.
Medi pun mengakui, bahwa dirinya pernah mengambil uang dengan kartu ATM Tarmidi. Namun pada saat penarikan uang tersebut, ia bersama Tarmidi. Saat itu, Medi beralasan meminjam uangnya Tarmidi.
“Tapi kenapa kamu (Medi) yang mengambil uangnya, kenapa bukan Tarmidi saja yang mengambil uangnya,”kata hakim ketua, Minanoer Rachman kepada Medi.
Medi kembali beralasan, Tarmidi yang memberikan kartu ATM tersebut ke dirinya, dan Tarmidi yang menyuruh untuk mengambilkan uangnya tersebut.
Ikuti Perkembangan Berita Kasus Ini di: Pembunuhan Anggota DPRD BandarlampungĀ