Jalan Utama di Lampung Tengah Seperti “Track off Road”

Bagikan/Suka/Tweet:

Supriyanto/Teraslampung.com

Jalan rusak di Bandarjaya, Lampung Tengah



GUNUNGSUGIH- Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT) Cik Rustam mengaku sangat prihatin melihat kondisi Kabupaten Lampung Tengah, dalam  lima tahun terakhir. Dia menilai selama kepemimpinan Bupati A.Pairin, tidak memberikan banyak kemajuan bagi pembangunan di daerah ini, terutama terhadap pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi harapan rakyat.

”Kita bisa lihat  kondisi  jalan pemukiman di Gunungsugih dan Bandarjaya sebagai pusat ibukota, sudah seperti jalur track off road penuh lubang menganga, padahal anggaran untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan setiap tahun cukup besar,”  kata Cik Rustam,Minggu (23/11).

Kalau kita perhatikan dua Bupati Lampung Tengah sebelum Bupati Pairin, ada yang diciptakan untuk Lampung Tengah. Sejelek-jeleknya pemerintahan Bupati Andy Achmad maupun Mudiyanto masih banyak  yang diperbuat bagi kemajuan Lampung Tengah.

Andy Achmad telah menyiapkan semua kebutuhan sarana infrastrukur untuk peningkatan pelayanan publik, mulai  infrastrukur perkantoran, rumah sakit, kantor Polres, penataan pasar modern, hingga terminal tipe A.

Begitu juga Bupati Mudiyanto Thoyib, selama dua Tahun menjabat bupati telah melakukan pengetatan dan penataan anggaran daerah, sehingga selesai menjabat bupati Mudiyanto masih menyisahkan angaran puluhan miliar sebagai modal awal Bupati Pairin memimpin Lampung tengah.

”Kalau saja infrastruktur gedungan perkantoran tidak disiapkan Andy Achmad mungkin Lampung Tengah masih seperti kota kecamatan. Saat ini banyak peninggalan Andy Achmad yang tidak di lanjutkan pembangunannya seperti pemanfaatan lantai dua Bandarjaya Plaza  dan terminal Betan Subing,” kata Cik Rustam, Ahad (923/11)

Bukan hanya kondisi infrastruktur yang tidak berkualitas kata Cik Rustam, tetapi kinerja pajabat Lampung Tengah pun sudah sangat memprihatinkan.

Meraka terkesan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawain Negeri Sipil (PNS). PP tersebut  dibuat tentunya untuk memperbaiki kinerja PNS agar mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Agar  PNS melaksanakan tugas kedianasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab. ”Kalau  sudah tidak menaati masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja mau jadi apa
Lampung Tengah ini,”katanya.

Bahkan, kata dia, terkesan ada pembiaran Kepala dinas atau pejabat dibawahnya bekerja diluar kantur yang sudah disediakan. Hal ini, dapat kita rasakan, bagaimana sulitnya untuk menemui pejabat di setiap SKPD. Kalau pun ada kepala dinas yang di kantor, lanjutnya,  tentu dengan cara sembunyi-sembunyi, mobil dinas di parkir  jauh dari kantor. Atau terkadang  ber kantor di unit pelayanan teknis dinas (UPTD) dan di rumah jabatan, sehingga pelayan publik tentunya tidak maksimal.

”Kalau tidak melakukan kesalahan mengapa harus alergi masuk kantor, ada apa ini. Bukan hanya kepala SKPD, pejabat jarang ngantor juga terjadi dilingkungan sekretariat Pemkab Lampung Tengah. Gubernur Lampung harus melakukan teguran keras terkait buruknya disilin PNS ini,”kata Rustam.  

 Menurutnya, buruknya kinerja Bupati dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  karena kepala daerah berasal dari partai politik.

“Karena kepala daerah berasal dari parpol, dalam melaksanakan tugas lebih cenderung lebih mendahulukan kepentingan partai dan kelompoknya, dari pada memperhatikan kesejahteraan rakyat yang telah memilihnya. Memang ada banyak pemimpin yang serius memperhatikan rakyat, tetapi masih lebih banyak yang melalaikan rakyat dan lebih memperhatikan kepentingan partai atau keluarganya. Sementara kepala dinas bekerja bukan untuk melayani masyarakat tapi lebih untuk memuaskan atasannya,”tandasnya.