TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis malam, 15 Februari 2018
“Sudah tiba Kamis malam sekitar pukul 23.20,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Mustafa ditangkap KPK menyusul operasi tangkap tangan pada Rabu, 14 Februari. KPK mengamankan sebanyak 19 orang dalam OTT yang berlangsung di Lampung Tengah dan Jakarta ini.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 160 juta serta sejumlah dokumen persetujuan pinjaman daerah.
Mustafa diamankan KPK lantaran diduga terkait dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah. Komisi menduga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyuap anggota DPRD agar mendapat persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Demi mendapat persetujuan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga Mustafa mengarahkan pengumpulan dana yang diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan sisanya dari dana taktis untuk diserahkan kepada anggota DPRD.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusdiyanto.
“Untuk sementara yang tersangka ada tiga orang, sebagai pemberi TR, sedangkan penerima JNS dan RUS. Sedangkan beliau sampai saat ini masih saksi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Ketiganya diduga terlibat suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.
Menurut Syarif, pihaknya memilih waktu 1×24 jam untuk menentukan status Mustafa. Usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya baru akan menyampaikan status hukum calon gubernur Lampung periode 2018-2023 yang diusung NasDem dan PKS
“Besok atau setelah diperiksa, status beliau bisa lebih dijelaskan, apakah dia tetap saksi, apakah dia tersangka,” kata dia.
Syarif menjelaskan pihaknya saat ini hanya menetapkan dua anggota DPRD Lampung Tengah lantaran mereka berdua diduga intens menjalin komunikasi dalam kasus tersebut.
Ada lima anggota dewan, termasuk Natalis dam Rusliyanto yang turut ditangkap KPK.
“Memang hanya dua saja yang terlibat secara intens, dalam peristiwa ini,” tuturnya.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan itu.
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
TL/tempo.co/cnnindonesia.com