Jamaah Meninggal dalam Musibah Masjidil Harap Dapat Santunan Rp 3,8 M

Bagikan/Suka/Tweet:
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menjenguk jamaah Indonesia yang menjadi korbn musibah di Masjidil Haram (dok rappler).

TERASLAMPUNG.COM– Jatuhnya ‘crane’ di Masjidil Haram beberapa hari lalu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Bukan soal meninggalnya anggota keluarga yang membuat duka. Umumnya duka itu bertambah karena jenazah korban harus dimakamkan di Arab Saudi atau tidak bisa dibawa pulang untu dimakamkan di kampung halaman.

Maka itu, meski pemerintah Arab Saudi akan memberikan santunan Rp 3,8 miliar untuk tiap korban meninggal, hal itu tidak bisa menghapu duka.

Terkait uang santunan atau uang kompensasi, pemerintah Indonesia hingga kini masih terus mengupyakan segera terwujud. Kabarnya, Dewan Maliki Kerajaan Arab Saudi sudah  menghubungi Kementerian Agama RI terkait ganti rugi Rp 3,8 miliar untuk korban musibah jatuhnya crane Masjidil Haram

“Saat ini masih ada proses. Dewan Malaki Kerajaan Saudi Arabia memberitahu kami bahwa Raja Salman telah mengeluarkan perintah untuk memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dan bagi korban yang luka-luka,” kata  Menteri Agama Lukman Saifuddin, dalam rilisnya, Kamis lalu, 17 September.

Menurut Menag, besaranya dana santunan untuk korban meninggal adalah sebesar 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar. Sedangkan untuk menderita luka-luka akan diberikan kompensasi sebesar 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.

Lukman mengaku  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Kantor Dewan Malaki untuk memproses realisasi dan tindak lanjut pemberian santunan tersebut.

Salah satunya dengan mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia dengan tembusan kepada Kementerian Haji Arab Saudi.

Kementerian Agama RI, melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kini sedang mengidentifikasi secara lengkap seluruh jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah robohnya crane, atau alat berat konstruksi, di Masjidil Haram.

Hingga kini Kemenag melansir ada 11 jemaah haji asal Indonesia yang wafat akibat jatuhnya crane. Sedangkan jamaah Indonesia yang luka-luka mencapai dan 42 orang.

Selain santunan kepada kelurga korban, Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan hak khusus sesuai hukum Arab Saudi kepada perusahaan crane,yakni kontraktor Binladin Group.