Feby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan tersangka Am lantaran tersangkut kasus dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp51.000.000, Kamis (1/9/2016). Am ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang berinisial ML, warga Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyanto Husin, penangkapan tersangka AM ini untuk menindaklanjuti laporan korban ML yang dilakukan pada tahun lalu. ML merasa telah menjadi korban aksi Am lantaran proyek yang diiming – imingi tersangka Am tak kunjung terealisasi. Sedangkan korban telah memenuhi permintaan uang sebesar Rp.51.000.000 kepada tersangka Am untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“Jadi, modus yang digunakan Am ini ialah mengiming – imingi akan memberikan proyek kepada korban asalkan memberikan uang sebesar Rp51 juta,” kata AKP Supriyanto Husin, Sabtu (3/9/2016).
Meski permintaan uang sebesar tersebut telah dipenuhi korban, kata Perwira Pertama Kepolisian ini, proyek yang dijanjikan masih juga belum dipenuhi tersangka. Lantaran proyek yang dijanjikan tak jua terealisasi, korban pun mencoba menagih kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka.
“Sudah proyek enggak dapat, uang korban pun enggak dipulangkan tersangka sampai sekarang,” terusnya lagi.
Kekesalan korban kian memuncak, imbuh Kasat, manakala susah menemui tersangka Am karena yang bersangkutan kerap berpindah tempat tinggal. Kuat dugaan, hal ini dilakukan tersangka Am untuk menghindar dari korban.
“Tersangka Am sulit ditemui karena sering pindah tempat sehingga membuat korban memutuskan untuk melaporkan kasus yang menimpanya,” kata dia.